Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan dipastikan tidak akan dibahas dalam waktu dekat. Pemerintah masih fokus merampungkan pembahasan beleid lain.
Bakal beleid lain yang tengah digarap, yakni revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Kami kan sudah bilang, ini (pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan) kan setelah kita nanti selesaikan revisi-revisi UU PPP, kemudian revisi UU Ciptaker. Kami akan masuk ke yang itu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Persiapan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan telah dilakukan. Salah satunya, meminta pandangan terkait dalam merumuskan payung hukum perampasan aset.
"Dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," ujar dia.
Baca: Dianggap Penting, RUU Penyadapan Mencegah Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta amunisi tambahan untuk meningkatkan kinerja pemberantasan rasuah. Peluru tambahan itu dua pengesahan rancangan undang-undang (RUU).
"Pertama, pengesahan RUU Perampasan Aset, yang kedua adalah RUU Penyadapan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022
Eks Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu meminta dukungan dari Komisi III DPR. Sehingga, RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan bisa segera dibahas dan disahkan.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III terkait dengan dua RUU yang sampai hari ini kita tunggu," ujar dia.
Jakarta: Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU
Penyadapan dipastikan tidak akan dibahas dalam waktu dekat. Pemerintah masih fokus merampungkan pembahasan beleid lain.
Bakal beleid lain yang tengah digarap, yakni revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Kami kan sudah bilang, ini (pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan) kan setelah kita nanti selesaikan revisi-revisi UU PPP, kemudian revisi UU Ciptaker. Kami akan masuk ke yang itu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Persiapan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan telah dilakukan. Salah satunya, meminta pandangan terkait dalam merumuskan payung hukum perampasan aset.
"Dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," ujar dia.
Baca:
Dianggap Penting, RUU Penyadapan Mencegah Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta amunisi tambahan untuk meningkatkan kinerja pemberantasan rasuah. Peluru tambahan itu dua pengesahan rancangan undang-undang (RUU).
"Pertama, pengesahan RUU Perampasan Aset, yang kedua adalah RUU Penyadapan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022
Eks Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu meminta dukungan dari Komisi III DPR. Sehingga, RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan bisa segera dibahas dan disahkan.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III terkait dengan dua RUU yang sampai hari ini kita tunggu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)