Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan dinilai dibutuhkan penegak hukum. Payung hukum ini penting agar penyadapan yang dilakukan tak melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Penyadapan ini kan hak asasi. Kalau menabrak hak asasi maka harus diatur dengan peraturan supaya tidak melanggar," kata anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan setiap langkah hukum yang dilakukan harus dilandasi aturan. Sehingga, berbagai tindakan yang dilakukan, terutama penyadapan tak melanggar aturan.
"Jadi menangani hukum jangan melanggar hukum. Maka harus ada payung hukumnya," ucap dia.
Dia menyampaikan RUU Penyadapan diproyeksikan sebagai regulasi bersifat lex specialis. Nantinya, beleid itu menjadi rujukan melakukan penyadapan.
"Penyadapan akan diatur tersendiri dengan UU," kata dia.
Baca: Tingkatkan Pemberantasan Korupsi, KPK Minta RUU Penyadapan dan Perampasan Aset
Dimyati menjelaskan RUU Penyadapan akan menjadi usul inisiatif DPR. Komisi III DPR masih tahap penyempurnaan naskah akademik dan draf.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta dukungan Komisi III agar RUU Penyadapan segera disahkan. KPK membutuhkan bakal beleid tersebut untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap, mohon dukungan kepada Komisi III terkait dengan dua RUU (RUU Penyadapan dan RUU Perampasan Aset) yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2022.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU)
Penyadapan dinilai dibutuhkan penegak hukum. Payung hukum ini penting agar penyadapan yang dilakukan tak melanggar
hak asasi manusia (HAM).
"Penyadapan ini kan hak asasi. Kalau menabrak hak asasi maka harus diatur dengan peraturan supaya tidak melanggar," kata anggota
Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan setiap langkah hukum yang dilakukan harus dilandasi aturan. Sehingga, berbagai tindakan yang dilakukan, terutama penyadapan tak melanggar aturan.
"Jadi menangani hukum jangan melanggar hukum. Maka harus ada payung hukumnya," ucap dia.
Dia menyampaikan RUU Penyadapan diproyeksikan sebagai regulasi bersifat
lex specialis. Nantinya, beleid itu menjadi rujukan melakukan penyadapan.
"Penyadapan akan diatur tersendiri dengan UU," kata dia.
Baca:
Tingkatkan Pemberantasan Korupsi, KPK Minta RUU Penyadapan dan Perampasan Aset
Dimyati menjelaskan RUU Penyadapan akan menjadi usul inisiatif DPR. Komisi III DPR masih tahap penyempurnaan naskah akademik dan draf.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta dukungan Komisi III agar RUU Penyadapan segera disahkan. KPK membutuhkan bakal beleid tersebut untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap, mohon dukungan kepada Komisi III terkait dengan dua RUU (RUU Penyadapan dan RUU Perampasan Aset) yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)