Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto
Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto

Tingkatkan Pemberantasan Korupsi, KPK Minta RUU Penyadapan dan Perampasan Aset

Anggi Tondi Martaon • 30 Maret 2022 12:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta amunisi tambahan untuk meningkatkan kinerja pemberantasan rasuah. Peluru tambahan itu, yaitu dua pengesahan rancangan undang-undang (RUU).
 
"Pertama, pengesahan RUU Perampasan Aset, yang kedua adalah RUU Penyadapan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Eks Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu meminta dukungan dari Komisi III DPR. Sehingga, RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan bisa segera dibahas dan disahkan.

"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III terkait dengan dua RUU yang sampai hari ini kita tunggu," ujar dia.
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. Dia meminta sejumlah hal kepada KPK khusus RUU Penyadapan.
 
Politikus Partai Demokrat itu meminta KPK menyerahkan standar operasional prosedur (SOP) penyadapan yang akan dilakukan. Sehingga, hal itu bisa dijadikan sebagai norma dalam RUU Penyadapan.
 
"Jika ada SOP itu kita naikkan menjadi norma-norma baru," kata Hinca.
 
Baca: KPK Bantah Jadi Alat Politik Usai Panggil Andi Arief
 
Hinca meminta ada peningkatan target kinerja KPK jika RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan disahkan. Terutama, tugas lembaga antikorupsi dalam penyelamatan keuangan negara.
 
"Untuk apa minta itu (pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan) kalau tidak ada target (penyelamatan keuangan negara) tadi," kata dia.
 
Dia meyakini RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan sangat dibutuhkan. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan maksimal.
 
"Dan saya yakin, halaman paling akhir (paparan Firli) ini mau mengatakan kepada kita (DPR), kasih dua peluru ini kami selamatkan negeri ini dan seterusnya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan