Jakarta: DPR menyetujui pengajuan penjualan dua kapal eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan RI tersebut dapat disetujui?" kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
"Setuju," jawab anggota DPR yang menghadiri rapat secara daring dan luring yang diikuti suara ketuk palu pengesahan.
Dia menyampaikan persetujuan penjualan dua KRI bakal disampaikan kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah menindaklanjuti penjualan kedua KRI tersebut melalui proses lelang.
Baca: Prabowo Ungkap Kronologi Rencana Penjualan 2 Kapal Perang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Anton Sukartono menyampaikan laporan pembahasan tingkat I pengajuan penjualan dua KRI milik Indonesia. Pembahasan pertimbangan dilakukan bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan sejumlah pejabat terkait lainnya pada 27 Januari 2022.
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513," kata Anton dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
Sebelumnya, Menhan Prabowo menyampaikan alasan negara menjual dua KRI tersebut. Kedua kapal itu sudah tidak layak pakai.
Dia menyampaikan rencana tersebut sudah sesuai mekanisme. Salah satunya, pemeriksaan yang dilakukan tim peneliti dan penelaahan yang dibentuk TNI AL.
Tim tersebut merekomendasikan agar kedua kapal perang tersebut dilelang. TNI AL pun membuat surat pengajuan ke Markas Besar (Mabes) TNI untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Jakarta:
DPR menyetujui pengajuan penjualan dua kapal eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan RI tersebut dapat disetujui?" kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
"Setuju," jawab anggota DPR yang menghadiri rapat secara daring dan luring yang diikuti suara ketuk palu pengesahan.
Dia menyampaikan persetujuan penjualan dua KRI bakal disampaikan kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah menindaklanjuti penjualan kedua KRI tersebut melalui proses lelang.
Baca:
Prabowo Ungkap Kronologi Rencana Penjualan 2 Kapal Perang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Anton Sukartono menyampaikan laporan pembahasan tingkat I pengajuan penjualan dua KRI milik Indonesia. Pembahasan pertimbangan dilakukan bersama Menteri Pertahanan (Menhan)
Prabowo Subianto, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan sejumlah pejabat terkait lainnya pada 27 Januari 2022.
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513," kata Anton dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
Sebelumnya, Menhan Prabowo menyampaikan alasan negara menjual dua KRI tersebut. Kedua kapal itu sudah tidak layak pakai.
Dia menyampaikan rencana tersebut sudah sesuai mekanisme. Salah satunya, pemeriksaan yang dilakukan tim peneliti dan penelaahan yang dibentuk TNI AL.
Tim tersebut merekomendasikan agar kedua kapal perang tersebut dilelang. TNI AL pun membuat surat pengajuan ke Markas Besar (Mabes) TNI untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)