Jakarta: DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari polarisasi.
"Kita punya pengalaman 2019 yang memungkinkan terjadinya polarisasi terlalu dalam kalau memang ada pertemuan terlalu panjang terkait pertemuan fisik," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Menurut dia, masa kampanye 75 hari tak akan mengurangi upaya sosialisasi calon peserta pemilu. Kegiatan pengenalan calon legislatif maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa dilakukan melalui teknologi informasi.
Selain itu, pengambil kebijakan mencapai kesepakatan terkait penyelesaian sengketa pencalonan dan pengadaan logistik Pemilu 2024. Kedua aspek tersebut berkaitan dengan masa kampanye.
Menurut dia, sudah ada komitmen bersama dengan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa penetapan calon peserta pemilu. Lembaga peradilan itu berjanji menyelesaikan sengketa pencalonan selama 15 hari.
"Artinya kami sudah mendapatkan (komitmen) MA bahwa masa penyelesaian sengketa itu akan dipersingkat," ungkap dia.
Baca: Regulasi Soal Jadwal Hingga Program Pemilu 2024 Disahkan Besok
Doli menyebut pemerintah juga sudah berjanji mendukung KPU dalam pengadaan logistik. Salah satunya dengan mengeluarkan regulasi khusus mempermudah pengadaan logistik.
"Concern kami di Komisi II adalah inpres tentang pengadaan logistik pemilu. Apabila memungkinkan dan apabila ada komunikasi dengan Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo), untuk bisa kembali menegaskan soal itu," ujar dia.
Jakarta:
DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati masa kampanye
Pemilu 2024 selama 75 hari. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari polarisasi.
"Kita punya pengalaman 2019 yang memungkinkan terjadinya polarisasi terlalu dalam kalau memang ada pertemuan terlalu panjang terkait pertemuan fisik," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Menurut dia, masa
kampanye 75 hari tak akan mengurangi upaya sosialisasi calon peserta pemilu. Kegiatan pengenalan calon legislatif maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa dilakukan melalui teknologi informasi.
Selain itu, pengambil kebijakan mencapai kesepakatan terkait penyelesaian sengketa pencalonan dan pengadaan logistik Pemilu 2024. Kedua aspek tersebut berkaitan dengan masa kampanye.
Menurut dia, sudah ada komitmen bersama dengan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa penetapan calon peserta pemilu. Lembaga peradilan itu berjanji menyelesaikan sengketa pencalonan selama 15 hari.
"Artinya kami sudah mendapatkan (komitmen) MA bahwa masa penyelesaian sengketa itu akan dipersingkat," ungkap dia.
Baca:
Regulasi Soal Jadwal Hingga Program Pemilu 2024 Disahkan Besok
Doli menyebut pemerintah juga sudah berjanji mendukung KPU dalam pengadaan logistik. Salah satunya dengan mengeluarkan regulasi khusus mempermudah pengadaan logistik.
"
Concern kami di Komisi II adalah inpres tentang pengadaan logistik pemilu. Apabila memungkinkan dan apabila ada komunikasi dengan Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo), untuk bisa kembali menegaskan soal itu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)