"Usulan yang bijak," kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi, Kamis, 28 April 2022.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan penundaan setidaknya dilakukan hingga proses gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua selesai dilakukan. Sehingga, Komisi II DPR bisa mengacu pada keputusan MK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena dasar pemekaran adalah UU Otsus yang sedang di-JR (judicial review)," ungkap dia.
Baca: Pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua Dinilai Opsi yang Solutif
Mardani memaklumi inisiatif dari Komisi II yang ingin segera membahas tiga payung hukum pemekaran wilayah di Papua. Sebab, hal itu menyangkut persiapan Pemilu 2024.
"Inisiatif kawan-kawan di DPR juga tidak salah, karna UU Otsusnya sudah berlaku. Dan ada deadline mengejar keikutsertaan dlm Pemilu 2024," ujar dia.