Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berniat mengotak-atik Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Pemilu. Pasalnya, acuan dasar penyelenggaraan pesta demokrasi Indonesia itu tak mengakomodasi terkait penundaan pemilu.
"Konstitusi kita tidak mengatur jika terjadi bencana nasional," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Wakil Ketua MPR itu menilai seharusnya ketentuan penundaan ada di Pasal 22E UUD 1945. Pandemi covid-19 dijadikan alasan untuk mengubah ketentuan tersebut.
Apalagi, tidak ada pihak atau kajian yang bisa memprediksi kapan pandemi covid-19 berakhir. Sehingga, ketentuan penundaan pemilu harus diakomodasi dalam konstitusi.
"Kan enggak ada yang bisa memprediksi. Orang delta kawin dengan apa jadi Omicron. Nanti Omicron kawin jadi apa, 2024 kita juga belum tahu," ungkap dia.
Dia menyampaikan Fraksi PKB di MPR bakal mengkaji usulan tersebut. PKB akan mengundang sejumlah pakar.
"Kita akan diskusi publik. Kita undang para pakar yang pro dan kontra. Untuk menilai wacana ini secara ilmiah," ujar dia.
Baca: Mayoritas Pendukung Capres Menentang Isu Penundaan Pemilu 2024
Penundaan pemilu memang tidak ada di dalam Pasal 22E UUD 194. Ketentuan tersebut hanya mengatur penyelenggaraan pemilu.
Berikut bunyi Pasal 22E UUD 1945, yaitu:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Ketentuan penundaan pesta demokrasi baru ada di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penundaan pemilu diatur pada Pasal 431 ayat 1, Pasal 432 ayat 1, dan Pasal 433.
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berniat mengotak-atik Pasal 22E Undang-Undang Dasar (
UUD) 1945 tentang
Pemilu. Pasalnya, acuan dasar penyelenggaraan pesta demokrasi Indonesia itu tak mengakomodasi terkait
penundaan pemilu.
"Konstitusi kita tidak mengatur jika terjadi bencana nasional," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Wakil Ketua MPR itu menilai seharusnya ketentuan penundaan ada di Pasal 22E UUD 1945. Pandemi covid-19 dijadikan alasan untuk mengubah ketentuan tersebut.
Apalagi, tidak ada pihak atau kajian yang bisa memprediksi kapan pandemi covid-19 berakhir. Sehingga, ketentuan penundaan pemilu harus diakomodasi dalam konstitusi.
"Kan enggak ada yang bisa memprediksi. Orang delta kawin dengan apa jadi Omicron. Nanti Omicron kawin jadi apa, 2024 kita juga belum tahu," ungkap dia.
Dia menyampaikan Fraksi PKB di MPR bakal mengkaji usulan tersebut. PKB akan mengundang sejumlah pakar.
"Kita akan diskusi publik. Kita undang para pakar yang pro dan kontra. Untuk menilai wacana ini secara ilmiah," ujar dia.
Baca:
Mayoritas Pendukung Capres Menentang Isu Penundaan Pemilu 2024
Penundaan pemilu memang tidak ada di dalam Pasal 22E UUD 194. Ketentuan tersebut hanya mengatur penyelenggaraan pemilu.
Berikut bunyi Pasal 22E UUD 1945, yaitu:
- Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
- Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
- Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan
- Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
- Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Ketentuan penundaan pesta demokrasi baru ada di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penundaan pemilu diatur pada Pasal 431 ayat 1, Pasal 432 ayat 1, dan Pasal 433.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)