Dia memastikan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ia bilang revisi ini memperhatikan masukan banyak pihak, terutama para pekerja atau buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua," ungkap Ida.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: PAN Soal JHT: Presiden Merespons Cepat
Kemenaker bakal intensif berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut guna menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha," ungkap Ida.
Ia juga menampung masukan para pakar. Setelah itu, aturan tersebut bakal dibawa ke Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
"Jadi di balik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucap Ida.
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Nining Elitos mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.