Jakarta: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik program jaminan hari tua (JHT). Kepala Negara memerintahkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyederhanakan pencairan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan itu.
"Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Kementerian Tenaga Kerja diharapkan segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana dan melaksanakan perintah Jokowi.
Baca: Ditegur Jokowi, Menaker akan Revisi Aturan JHT
"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," ungkap Saleh.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan Presiden tersebut. BPJS Ketenagakerjaan diminta menunggu kebijakan terbaru.
"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," ujar Saleh.
Jakarta: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi respons Presiden Joko Widodo (
Jokowi) terkait polemik program jaminan hari tua (JHT). Kepala Negara memerintahkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyederhanakan pencairan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan itu.
"Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik
soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," kata Ketua Fraksi
PAN Saleh Daulay melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Kementerian Tenaga Kerja diharapkan segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana dan melaksanakan perintah Jokowi.
Baca:
Ditegur Jokowi, Menaker akan Revisi Aturan JHT
"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," ungkap Saleh.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan Presiden tersebut. BPJS Ketenagakerjaan diminta menunggu kebijakan terbaru.
"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," ujar Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)