Jakarta: Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dalam pertemuan, Hendropriyono mengusulkan agar masa jabatan presiden dan kepala daerah diperpanjang menjadi delapan tahun.
"Saya usul dan tampaknya ketua DPR cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu presiden dan kepala daerah itu delapan tahun," kata Hendroprioyono di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Hendropriyono juga mengusulkan masa jabatan presiden hanya satu periode. Artinya, setelah delapan tahun memimpin, tidak bisa lagi mencalonkan diri untuk periode berikutnya.
"Tidak ada petahana. Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat. Tidak ada yang menggergaji pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, lewat aturan itu presiden atau kepala daerah tidak perlu memusingkan soal pemilihan umum atau kampanye untuk periode selanjutnya. Dengan begitu, kata dia, pemerintahan akan lebih fokus bekerja.
(Baca juga: DPR 2014-2019 Hanya Mampu Sahkan 26 RUU)
"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja saja delapan tahun yang betul," ungkap tokoh senior Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.
Menurut dia, usulan ini bisa terwujud bila ada amandemen Undang-undang Dasar 1945. Mengingat lembaga yang berwenang mengamandemen atau melakukan adendum terhadap UUD 1945 adalah MPR. Makanya, Hendropriyono coba mengusulkan ini lewat Bamsoet sebagai ketua DPR.
"Karena ini kerjaan MPR, MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tinggi negara, dan DPR terbesar isi anggotanya dari MPR, makanya saya ke sini," ujarnya.
Namun, kata dia, usulan ini bukan berarti harus diterapkan di periode saat ini. Keputusan tetap ada di tangan para pemimpin lembaga berwenang.
"Itu terserah mereka ya. Saya bilang kalian mesti pikir sebagai pemimpin," ujarnya.
Jakarta: Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dalam pertemuan, Hendropriyono mengusulkan agar masa jabatan presiden dan kepala daerah diperpanjang menjadi delapan tahun.
"Saya usul dan tampaknya ketua DPR cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu presiden dan kepala daerah itu delapan tahun," kata Hendroprioyono di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Hendropriyono juga mengusulkan masa jabatan presiden hanya satu periode. Artinya, setelah delapan tahun memimpin, tidak bisa lagi mencalonkan diri untuk periode berikutnya.
"Tidak ada petahana. Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat. Tidak ada yang menggergaji pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, lewat aturan itu presiden atau kepala daerah tidak perlu memusingkan soal pemilihan umum atau kampanye untuk periode selanjutnya. Dengan begitu, kata dia, pemerintahan akan lebih fokus bekerja.
(Baca juga:
DPR 2014-2019 Hanya Mampu Sahkan 26 RUU)
"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja saja delapan tahun yang betul," ungkap tokoh senior Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.
Menurut dia, usulan ini bisa terwujud bila ada amandemen Undang-undang Dasar 1945. Mengingat lembaga yang berwenang mengamandemen atau melakukan adendum terhadap UUD 1945 adalah MPR. Makanya, Hendropriyono coba mengusulkan ini lewat Bamsoet sebagai ketua DPR.
"Karena ini kerjaan MPR, MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tinggi negara, dan DPR terbesar isi anggotanya dari MPR, makanya saya ke sini," ujarnya.
Namun, kata dia, usulan ini bukan berarti harus diterapkan di periode saat ini. Keputusan tetap ada di tangan para pemimpin lembaga berwenang.
"Itu terserah mereka ya. Saya bilang kalian mesti pikir sebagai pemimpin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)