Jakarta: Pemerintah menegaskan TikTok mesti membuat izin berjualan melalui e-Commerce. Hal tersebut merespons masuknya kembali TikTok ke Indonesia.
"Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi TikTok) tidak bisa," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Izin diperlukan agar TikTok dapat berjualan. Jika tidak ada izin, aktivitas e-Commerce dipastikan ilegal.
Di sisi lain, Zulhas belum diajak bicara terkait hadirnya kembali TikTok di Indonesia. Bahkan, saat santernya isu TikTok masuk kembali ke Indonesia.
"Belum ada (pembahasan)," ujar Zulkifli.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, sepakat dengan Zulhas. TikTok hanya diperbolehkan promosi melalui media sosial, karena tak punya izin berjualan.
"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," kata Rifan.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur transaksi e-Commerce sekaligus perizinan terpisah antara aplikasi jual beli elektronik dan media sosial. Aturan itu melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop.
Menurut laporan Bloomberg, TikTok mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia untuk keperluan TikTok Shop. Sementara itu, 25 persen saham masih dimiliki GoTo.
Jakarta: Pemerintah menegaskan
TikTok mesti membuat izin berjualan melalui
e-Commerce. Hal tersebut merespons masuknya kembali TikTok ke Indonesia.
"Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi TikTok) tidak bisa," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Izin diperlukan agar TikTok dapat berjualan. Jika tidak ada izin, aktivitas e-Commerce dipastikan ilegal.
Di sisi lain, Zulhas belum diajak bicara terkait hadirnya kembali TikTok di Indonesia. Bahkan, saat santernya isu TikTok masuk kembali ke Indonesia.
"Belum ada (pembahasan)," ujar Zulkifli.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, sepakat dengan Zulhas. TikTok hanya diperbolehkan promosi melalui media sosial, karena tak punya izin berjualan.
"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," kata Rifan.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur transaksi e-Commerce sekaligus perizinan terpisah antara aplikasi jual beli elektronik dan
media sosial. Aturan itu melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop.
Menurut laporan Bloomberg, TikTok mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia untuk keperluan TikTok Shop. Sementara itu, 25 persen saham masih dimiliki GoTo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)