Ilustrasi TikTok. Dok AFP
Ilustrasi TikTok. Dok AFP

Dilarang Bertransaksi di Medsos, Pemerintah Minta TikTok Ikut Aturan

Theofilus Ifan Sucipto • 11 Desember 2023 18:45
Jakarta: Pemerintah menegaskan TikTok mesti membuat izin berjualan melalui e-Commerce. Hal tersebut merespons masuknya kembali TikTok ke Indonesia.
 
"Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi TikTok) tidak bisa," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
 
Izin diperlukan agar TikTok dapat berjualan. Jika tidak ada izin, aktivitas e-Commerce dipastikan ilegal.

Di sisi lain, Zulhas belum diajak bicara terkait hadirnya kembali TikTok di Indonesia. Bahkan, saat santernya isu TikTok masuk kembali ke Indonesia.
 
"Belum ada (pembahasan)," ujar Zulkifli.
 
Baca Juga: Bergabung dengan Tokopedia, Teten Ingatkan TikTok Utamakan UMKM

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, sepakat dengan Zulhas. TikTok hanya diperbolehkan promosi melalui media sosial, karena tak punya izin berjualan.
 
"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," kata Rifan.
 
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur transaksi e-Commerce sekaligus perizinan terpisah antara aplikasi jual beli elektronik dan media sosial. Aturan itu melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop.
 
Menurut laporan Bloomberg, TikTok mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia untuk keperluan TikTok Shop. Sementara itu, 25 persen saham masih dimiliki GoTo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan