Jakarta: Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pembubaran FPI dinilai murni penegakan aturan berdasarkan fakta.
"Keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya. Ini memang sudah bukan urusan politik lagi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.
Politikus Partai NasDem itu menyebut kegiatan FPI seringkali mengganggu ketertiban. Bahkan, tak sedikit yang melakukan provokasi.
FPI juga terbukti mendukungan jaringan teroris internasional Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
“Ada bukti-bukti videonya, kayak tadi ceramahnya Rizieq. Ini yang lebih bahaya,” ungkap dia.
Dia meminta pihak terkait, terutama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Polri segera menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI. Dia berharap penegakan aturan di lapangan bisa berjalan baik.
Baca: Legislator Sebut Pembubaran FPI Sudah Sesuai Aturan
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Jakarta: Front Pembela Islam (
FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pembubaran FPI dinilai murni penegakan aturan berdasarkan fakta.
"Keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya. Ini memang sudah bukan urusan politik lagi," kata Wakil Ketua Komisi III
DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.
Politikus Partai NasDem itu menyebut kegiatan FPI seringkali mengganggu ketertiban. Bahkan, tak sedikit yang melakukan provokasi.
FPI juga terbukti mendukungan jaringan teroris internasional Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan FPI
Muhammad Rizieq Shihab.
“Ada bukti-bukti videonya, kayak tadi ceramahnya Rizieq. Ini yang lebih bahaya,” ungkap dia.
Dia meminta pihak terkait, terutama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Polri segera menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI. Dia berharap penegakan aturan di lapangan bisa berjalan baik.
Baca:
Legislator Sebut Pembubaran FPI Sudah Sesuai Aturan
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)