Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Medcom.id/Surya Perkasa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Medcom.id/Surya Perkasa

Legislator Sebut Pembubaran FPI Sudah Sesuai Aturan

Anggi Tondi Martaon • 30 Desember 2020 16:01
Jakarta: Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah tepat. Ketegasan pemerintah melarang FPI beraktivitas telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 
"Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.
 
Ketua DPP Partai Golkar itu meyakini keputusan tersebut telah melalui pemantauan dan pembuktian.Terutama melanggar Pasal 59 ayat (3) UU Ormas.

Dalam pasal tersebut, ada empat kegiatan yang dilarang dilakukan oleh Ormas. Pertama, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA)
 
Kemudian, ormas dilarang menyalahgunakan maupun melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Ketiga, ormas dilarang melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
 
Terakhir, ormas tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal tersebut, setidaknya ada beberapa kegiatan FPI yang terang-terangan melanggar ketentuan.
 
Contohnya, sweeping FPI kerap dilakukan ormas yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab tersebut. Kelakukan FPI ini sudah banyak diketahui masyarakat. "Kita sudah tahu kegiatan FPI selama ini," ujar dia.
 
Baca: Breaking News: FPI Organisasi Terlarang
 
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan kelompok FPI.
 
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
 
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 Tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan