Ilustrasi: Hukum. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi: Hukum. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Tim Perumus Bantah Rancangan KUHP Sasar Ranah Privat

Ilham wibowo • 08 Maret 2018 19:45
Jakarta: Ketua Tim Pemerintah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Enny Nurbaningsih membantah rumusan Rancangan KUHP mengatur perilaku masyarakat hingga masuk jauh ke ranah privat. Draf Rancangan KUHP pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar pembahasan dipercepat. 
 
"Tidak mungkin negara bisa masuk ke ranah privat, yang bisa dilakukan oleh hukum publik itu ketika wilayah publik terganggu," kata Enny Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018. 
 
Dia mencontohkan bila seseorang penyuka sesama jenis tidak melakukan pelanggaran di muka umum, negara tidak berhak untuk memproses hukumnya. Hal ini berbeda dengan Singapura yang justru memberikan hukuman bukan kepada perbuatannya, tetapi justru kepada pelakunya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menuturkan pengesahan Rancangan KUHP perlu dipercepat. Pasalnya, seluruh pembahasan yang telah dilakukan bakal gugur bila periode pemerintahan maupun legislasi berubah di 2019. 
 
Baca: Beban Berat jika RKUHP Disahkan
 
"Di pemerintahan dan di DPR tidak mengenal yang namanya carry over. Jadi kalau misalnya tidak selesai, (pembahasan RKUHP) akan kembali lagi ke titik nol," ujar Enny. 
 
Pemerintah terus berupaya agar pasal-pasal dalam RKUHP dapat bersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Perbaikan dengan melibatkan banyak ahli dilakukan sedemikian rupa agar hukum di Tanah Air mendapat pembaruan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
 
"Kami melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat yang mungkin tidak memahami persis atau menggunakan draf yang lama. Karena yang lama kan sudah banyak diubah pada saat pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>