Ilustrasi: Hukum. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi: Hukum. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Beban Berat jika RKUHP Disahkan

Yogi Bayu Aji • 08 Maret 2018 12:32
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki dampak besar bila disahkan. Pasalnya, aturan itu kental dengan pendekatan pidana penjara.
 
“Pendekatan pidana penjara yang masih dominan membawa konsekuensi yang sangat besar secara ekonomi kepada negara. Ketentuan pidana penjara melonjak sangat signfikan melalui RKUHP dari 485 menjadi 1.154 ketentuan,” kata Miko kepada Medcom.id, Kamis, 8 Maret 2017.
 
Menurut dia, dengan kondisi ini, dampak yang paling pasti adalah pemerintah harus mengeluarkan sumber daya yang cukup besar. Kualitas infrastruktur pemasyarakatan sampai pembinaan warga binaan harus ditingkatkan dengan serius.

Miko menyebut saat ini saja jumlah warga binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebesar 118.718 orang. Apabila dikali asumsi makan layak sebesar Rp15.000 sekali makan, negara harus mengeluarkan Rp1.780.770.000 untuk sekali putaran makan warga binaan. 
 
Perhitungan ini, kata dia, baru berdasarkan perhitungan sekali makan warga binaan. Ini belum termasuk belanja pegawai, pengadaan fasilitas binaan, hingga biaya lain sebagai ekses disahkannya RKUHP. Angka ini berpeluang melonjak beberapa kali lipat jika RKUHP disahkan.
 
“Pendekatan pidana penjara yang signifikan melonjak bukan hanya dari ancaman hukuman. Namun, disebabkan tindakan mengkriminalisasi perbuatan yang sampai saat ini masih jadi polemik seperti zina, kumpul kebo, penghinaan terhadap presiden, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan tindakan tetap mempertahankan perbuatan yang seharusnya didekriminalisasi seperti menunjukkan alat kontrasepsi di muka umum,” jelas dia.
 
Dia menilai Presiden Joko Widodo perlu secara cermat dan serius mengambil sikap terhadap pembahasan RKUHP. Jokowi harus fokus pada perlindungan hak masyarakat. Selain itu, perhitungan alokasi sumber daya negara yang akan dihabiskan apabila RKUHP disahkan juga perlu dicermati.
 
Baca: Jokowi Panggil Tim Perumus RUU KUHP
 
Jokowi, kata dia, sebaiknya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyetop pembahasan. Langkah berikutnya, Jokowi seharusnya mengevaluasi materi-materi dalam RKUHP dengan mendengarkan lebih banyak pihak.
 
Langkah evaluasi perlu dilakukan dengan melengkapi perubahan KUHP dengan berbasis data. Miko memandang penyikapan dan posisi politik pemerintah tentang RKUHP tidak didukung oleh argumentasi yang berbasiskan situasi dan kondisi sosial masyarakat yang.
 
“Percepatan pembahasan dengan pertimbangan menjelang tahun pemilu sebaiknya dikesampingkan. Sebaliknya, pembahasan RKUHP sebaiknya dihentikan untuk memastikan substansi yang lebih berkualitas,” tekan dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>