Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan enam pemohon. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Kemudian yang menjadi kuasa hukumnya, yakni Sururudin dan Iwan Maftukhan.
| Baca: MK Sulit Menepis Keraguan Publik Terkait Putusan Gugatan Sistem Pemilu |
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana berharap MK dalam putusannya tidak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Namun jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, Denny Indrayana menilai akan terjadi sejumlah kekacauan seperti disampaikan dalam akun twitternya, Kamis, 1 Juni 2023 lalu. Berikut daftarnya:
- Partai terpaksa harus menyusun ulang
- Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) banyak yang mundur
- Berpotensi terjadi perebutan, jual beli nomor jadi
- Mengganggu persiapan pemilu
Sementara itu semua fraksi di DPR kecuali PDIP juga menyuarakan penolakan jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup. Mereka ialah NasDem, Partai Demokrat, Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, PPP, dan PAN.
Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan ratusan ribu bakal caleg akan kehilangan konstitusional jika sistem proporsional tertutup berlaku di Pemilu 2024.
"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Nah mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya, kalau dia pakai sistem tertutup," kata Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id