Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

MK Sulit Menepis Keraguan Publik Terkait Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Tri Subarkah • 13 Juni 2023 15:50
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa mencegah keraguan publik atas independensi hakim dalam memutus uji materi aturan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. MK hanya meyakinkan kalau hakim akan memutus gugatan tentang sistem pemilu sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
"Soal ada kesangsian (putusan MK), itu sesuatu yang tidak terhindarkan," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.
 
Fajar menerangkan rangkaian persidangan telah digelar terbuka dan publik bisa memantau langsung. Pembahasan perkara tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam persidangan.

Fajar meyakinkan hakim konstitusi hanya fokus memeriksa perkara dari awal hingga kesimpulan. Termasuk, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan uji materi sistem proporsional terbuka. 
 
"Tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan juga kepada publik," ungkapnya.
 
Baca juga: Publik Diingatkan untuk Waspada Terhadap Putusan Sistem Pemilu oleh MK

MK dijadwalkan memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan sistem pemilu pada Kamis, 15 Juni 2023. Para pemohon uji materi menggugat sistem pemilu terbuka dan meminta MK mengubahnya menjadi sistem proporsional tertutup.
 
Salah satu pihak yang diundang mendengarkan langsung putusan itu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya kemungkinan hanya akan mengikuti jalannya sidang secara daring lantaran masih dalam masa transisi endemi covid-19.
 
Apa pun putusan MK, Idham menegaskan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Sebab, hal itu merupakan aktualisasi dari prinsip pemilu yang berkepastian hukum. Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu mengamanatkan pesta demokrasi digelar setiap lima tahun sekali.
 
"KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," kata Idham.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan