Ilustrasi bisnis thrifting. Foto: AFP/Justin Sullivan.
Ilustrasi bisnis thrifting. Foto: AFP/Justin Sullivan.

Instruksi Presiden Tertibkan Impor Pakaian Bekas Didukung

Whisnu Mardiansyah • 20 Maret 2023 21:11
Jakarta: Larangan impor pakaian bekas seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo demi melindungi industri tekstil dalam negeri. Larangan pakaian bekas impor ini sejatinya bukan barang baru dan sudah ada aturannya.
 
"Tidak perlu lagi diperdebatkan, karena aturannya sudah ada dari dulu. Jadi bukan masalah penyelundupan baju bekas ke Indonesia, tapi impor resmi pun tidak boleh," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
 
Teddy melanjutkan jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan salah satu barang impor yang dilarang adalah pakaian bekas. Jadi aturan larangan ini wajib diimplementasikan.

"Jika masih ada, maka ada yang meloloskan import pakaian bekas atau terjadi penyelundupan. Maka yang harus dibenahi adalah pintu masuk pakaian bekas," ujar Teddy.
 
Baca: Kembali Musnahkan Barang Thrifting Rp10 M, Mendag: Bentuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

Menurut Teddy, baju impor bekas barang ilegal dan wajib diproses secara hukum. Jadi pemerintah jangan mengalah dengan keadaan yang sudah kadung jadi budaya dengan membeli pakaian bekas.
 
"Yang dilakukan Presiden Jokowi adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan itu sudah sesuai dengan aturan. Ini bukan untuk diperdebatkan tapi untuk dieksekusi," ujarnya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya menertibkan perdagangan pakaian bekas dari luar negeri. RI 1 menyebut instruksi tersebut  telah membuahkan hasil. 
 
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu (importirnya)," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. 
 
Jokowi menekankan impor pakain bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Praktik ini juga disebut tidak sehat bagi industri terkait lainnya di dalam negeri.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan