Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas asal impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 20 Maret 2023.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Diketahui sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat, 17 Maret 2023. Hal serupa juga dilakukan di Karawang, Jawa Barat, pada 2022.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Patut diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucap Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan alasan lain pemusnahan ini yakni pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.
"Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," kata Moga.
Diharapkan pemusnahan barang thrifting tersebut akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” kata Moga.
Pada kegiatan pemusnahan barang thrifting di Sidoarjo, Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto , dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. Hadir juga Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Mabes Polri, Polda Jatim, dan perwakilan kejaksaan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News