Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengaku khawatir dengan sejumlah gugatan uji materi atau gugatan sejumlah ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menduga ada misi khusus di balik gugatan tersebut.
"Terus terang saya cemas akan adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi judicial review UU Pemilu terkait pasal-pasal sistem pemilu legislatif di MK untuk operasi penundaan pemilu," kata Luqman melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Februari 2023.
Kecemasan tersebut berdasarkan beberapa aspek. Salah satunya gugatan sistem proporsional terbuka pada pemilihan legislatif (pileg). Jika gugatan dikabulkan dan sistem berubah dari terbuka ke tertutup, hal itu akan menimbulkan kekacauan karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
"Akibatnya, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dapat seutuhnya menjadi sarana rakyat menggunakan kedaulatannya," ungkap dia.
Dia pun menyambut baik pernyataan Presiden Keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu meminta agar lembaga negara bijak dalam mengganti sistem pemilihan legislatif.
"Dan saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB) Luqman Hakim mengaku khawatir dengan sejumlah gugatan uji materi atau gugatan sejumlah ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Dia menduga ada misi khusus di balik gugatan tersebut.
"Terus terang saya cemas akan adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi
judicial review UU Pemilu terkait pasal-pasal sistem pemilu legislatif di MK untuk operasi penundaan pemilu," kata Luqman melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Februari 2023.
Kecemasan tersebut berdasarkan beberapa aspek. Salah satunya gugatan sistem proporsional terbuka pada pemilihan legislatif (pileg). Jika gugatan dikabulkan dan sistem berubah dari terbuka ke tertutup, hal itu akan menimbulkan kekacauan karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
"Akibatnya, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dapat seutuhnya menjadi sarana rakyat menggunakan kedaulatannya," ungkap dia.
Dia pun menyambut baik pernyataan Presiden Keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu meminta agar lembaga negara bijak dalam mengganti sistem pemilihan legislatif.
"Dan saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)