Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Alasan Pimpinan Dewan Belum Tetapkan RUU PPRT Sebagai Usul Inisiatif DPR

Anggi Tondi Martaon • 10 November 2022 12:48
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum juga ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Pimpinan dewan beralasan bakal beleid yang disusun Badan Legislasi (Baleg) itu belum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
 
"Karena belum ditetapkan sebagai prolegnas prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berharap RUU PPRT bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga, pimpinan DPR bisa segera menindaklanjuti hasil kerja Baleg tersebut.

"Sehingga nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada komisi tekhnis yang cocok untuk membahas rancang UU tersebut," ujar dia.

Baca: Jangan Sandera RUU Pekerja Rumah Tangga


Jika merujuk hasil Rapat Kerja (Raker) Baleg dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, RUU PPRT masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Daftar tersebut sudah disepakati pada 21 September 2022.
 
Adapun RUU PPRT diusulkan Fraksi NasDem. Penyusunan naskah dan draf dilakukan Baleg dan sudah diselesaikan beberapa tahun lalu. Namun, pembahasan belum bisa dilakukan karena masih menunggu ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan