Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan.
"KUHP itu hukum materiilnya, KUHAP itu hukum proseduralnya yang berlaku sejak tahun 1958. Revisi KUHAP merupakan bagian penting dari politik hukum nasional kita," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Desember 2022.
Setelah disahkan, Mahfud mengatakan akan ada sosialisasi KUHP selama tiga tahun. Nantinya, lanjut Mahfud, KUHP telah menjadi pedoman hukum pidana materiil bagi para penegak hukum.
"Para Jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu, tanggal 6 Desember 2025 akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiil," imbuhnya.
Selain itu, para dosen hukum pidana diminta mengajarkan KUHP yang baru. Upaya tersebut sekaligus bagian dari sosialisasi KUHP yang baru kepada masyarakat.
Sebelumnya, keputusan DPR mengesahakan KUHP mendapatkan protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Sejumlah pasal dalam payung hukum itu dinilai bakal mengekang kebebasan berekspresi.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) baru disahkan.
"KUHP itu hukum materiilnya, KUHAP itu hukum proseduralnya yang berlaku sejak tahun 1958. Revisi KUHAP merupakan bagian penting dari politik hukum nasional kita," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Desember 2022.
Setelah disahkan, Mahfud mengatakan akan ada sosialisasi
KUHP selama tiga tahun. Nantinya, lanjut Mahfud, KUHP telah menjadi pedoman hukum pidana materiil bagi para penegak hukum.
"Para Jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu, tanggal 6 Desember 2025 akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiil," imbuhnya.
Selain itu, para dosen hukum pidana diminta mengajarkan KUHP yang baru. Upaya tersebut sekaligus bagian dari sosialisasi KUHP yang baru kepada masyarakat.
Sebelumnya, keputusan DPR mengesahakan KUHP mendapatkan protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Sejumlah pasal dalam payung hukum itu dinilai bakal mengekang kebebasan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)