Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menjaga diri dari intervensi kelompok politik tertentu. Hal itu usai adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur KPU RI.
"Pembagian dapil dan alokasi kursi dalam satu dapil harus dilaksanakan sesuai amanat Pasal 22E (1) UUD 1945, terutama dalam menerapkan asas adil dalam penyelenggara pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Ninis juga meminta agar KPU bisa menjaga semangat kemandirian pembentukan dapil dan alokasi kursi tersebut. Lebih jauh, Ninis juga meminta agar KPU dapat menjaga dirinya dari intervensi kelompok politik tertentu dalam penyusunan dapil.
"Dalam hal ini MK telah memberikan kewenangan penyusunan terhadap KPU. Maka KPU perlu menjaga kemandiriannya sehingga pembentukan dapil memenuhi azas pemilu yang bebas dan adil," ujar dia.
Ninis juga mendorong agar KPU melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan dapil untuk pemilu dengan kesetaraan nilai suara hingga ketaatan pada sistem pemilu yang proposional.
"Mengingat tahapan ini akan sangat berdampak pada kontestasi politik elektoral di Pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
"Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI agar menjaga diri dari intervensi kelompok politik tertentu. Hal itu usai adanya keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur KPU RI.
"Pembagian dapil dan alokasi kursi dalam satu dapil harus dilaksanakan sesuai amanat Pasal 22E (1) UUD 1945, terutama dalam menerapkan asas adil dalam penyelenggara pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Ninis juga meminta agar KPU bisa menjaga semangat kemandirian pembentukan dapil dan alokasi kursi tersebut. Lebih jauh, Ninis juga meminta agar KPU dapat menjaga dirinya dari intervensi kelompok politik tertentu dalam penyusunan dapil.
"Dalam hal ini MK telah memberikan kewenangan penyusunan terhadap KPU. Maka KPU perlu menjaga kemandiriannya sehingga pembentukan dapil memenuhi azas pemilu yang bebas dan adil," ujar dia.
Ninis juga mendorong agar KPU melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan dapil untuk
pemilu dengan kesetaraan nilai suara hingga ketaatan pada sistem pemilu yang proposional.
"Mengingat tahapan ini akan sangat berdampak pada kontestasi politik elektoral di
Pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
"Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)