Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal aturan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 Desember 2022 10:15
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
 
Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022. Dalam putusannya, MK menyatakan daerah pemilihan dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur oleh KPU RI.
 
"Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya," papar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada MGN, Rabu, 21 Desember 2022.

Dalam menyusun peraturan KPU itu, Hasyim menyebut, KPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah. Selain itu, KPU berencana untuk mendiskusikan putusan MK tersebut dengan sejumlah ahli.
 

Baca juga: Setelah 2 Kali Mediasi, Partai Ummat Dinyatakan Boleh Verifikasi Ulang


Hasyim membeberkan KPU akan meminta pandangan dan pendampingan dari ahli dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan baik DPR RI maupun kabupaten/kota.
 
Ada tiga ahli yang bakal turut serta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD, yaitu Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto dan Ahsanul Minan. Dalam waktu dekat, KPU juga akan mendiskusikan dan menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan