Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya dicatut sebagai kader partai politik (parpol) di 34 provinsi. Saat ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menerima aduan.
"Baru satu orang (yang melapor). Sebetulnya kami berharap masyarakat juga aktif bisa melakukan melaporkan," ujar anggota Bawaslu DKI Divisi Penyelesaian Sengketa Mahyudin di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 19 Agustus 2022.
Mahyudin menjelaskan yang bersangkutan awalnya melaporkan ke Bawaslu perwakilan Jakarta Pusat ihawal identitasnya dicatut oleh parpol. Hal itu dilakukan setelah memeriksa identitasnya di sistem informasi partai politik (sipol).
Oleh karenanya, ia mendorong masyarakat untuk ikut memeriksa data kependudukannya untuk memastikan tidak dicatut sebagai kader parpol. Persoalan ini, kata Mahyudin telah dilaporkan ke Bawaslu.
"Setiap perkembagan-perkembangan kendala-kendala yang kami hadapi di Sipol kami sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri memastikan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
"Bawaslu di daerah juga diinstruksikan agar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk memeriksan nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Bagja menjelaskan bagi pihak yang merasa namanya dicatut sebagai kader, Bawaslu telah membuka posko pengaduan yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya dicatut sebagai kader
partai politik (parpol) di 34 provinsi. Saat ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menerima aduan.
"Baru satu orang (yang melapor). Sebetulnya kami berharap masyarakat juga aktif bisa melakukan melaporkan," ujar anggota Bawaslu DKI Divisi Penyelesaian Sengketa Mahyudin di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 19 Agustus 2022.
Mahyudin menjelaskan yang bersangkutan awalnya melaporkan ke Bawaslu perwakilan Jakarta Pusat ihawal identitasnya dicatut oleh parpol. Hal itu dilakukan setelah memeriksa identitasnya di sistem informasi partai politik (
sipol).
Oleh karenanya, ia mendorong masyarakat untuk ikut memeriksa data kependudukannya untuk memastikan tidak dicatut sebagai kader parpol. Persoalan ini, kata Mahyudin telah dilaporkan ke Bawaslu.
"Setiap perkembagan-perkembangan kendala-kendala yang kami hadapi di Sipol kami sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri memastikan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
"Bawaslu di daerah juga diinstruksikan agar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk memeriksan nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Bagja menjelaskan bagi pihak yang merasa namanya dicatut sebagai kader, Bawaslu telah membuka posko pengaduan yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses
pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)