Ilustrasi haji. Foto: Dok Kemenag
Ilustrasi haji. Foto: Dok Kemenag

Biaya Haji Diusulkan Rp49 Juta, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Skema Pencicilan

Candra Yuri Nuralam • 29 Januari 2023 11:57
Jakarta: Rencana kenaikan biaya perjalanan haji Rp69 juta dinilai memberatkan rakyat. Ongkos yang ideal diyakini ada pada kisaran Rp49 juta.
 
"Angka maksimal, yaitu menjadi sebesar Rp49 juta atau 50 persen dari total biaya real haji Rp98,8 juta. Hal ini tetap memenuhi syarat istithaah bagi calon jemaah haji," kata Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Januari 2023.
 
Khalid menilai rencana kenaikan biaya perjalanan haji menjadi Rp69 juta kurang pas saat Arab Saudi menurunkan harganya. Pemerintah diminta mempertimbangkan skema pembayaran yang tidak memberatkan masyarakat.

"Kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menurunkan biaya haji tahun ini hingga 30 persen dan dapat dicicil sebanyak tiga kali," ucap Khalid.
 
Dia juga meminta pemerintah memperhatikan kondisi perekonomian yang belum pulih karena pandemi covid-19. Selain itu, kenaikan juga harus memperhatikan harapan jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun.
 
"Menjadi tidak adil apabila kenaikan biaya perjalanan haji dibebankan kepada seluruh calon jemaah haji. Apalagi jika kenaikan biaya haji melampaui 50 persen dari total biaya real perjalanan haji 2023," ucap Khalid.
 
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan peniadaan tambahan biaya untuk jamaah yang sudah lama mendaftar. Kebijakan yang disahkan nanti diharap hanya untuk calon haji yang baru.
 
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga diminta memutar otaknya untuk mengoptimalkan biaya yang dibebankan kepada masyarakat nantinya. Keputusan harus memberikan nilai manfaat yang terbaik.
 
"Dengan demikian, dana haji yang kini mencapai Rp166 triliun dapat menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar bagi calon jemaah haji," ujar Khalid.
 

Baca juga: Ingin Biaya Haji Efisien, KPK: Rp69 Juta Bikin Masyarakat Terkejut


 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema pembayaran haji yang kini masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, pendanaan sekarang menjadi dua yakni biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH).
 
"BPIH itu biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji, dan BIPIH itu yang dibayarkan oleh calon jemaah, ini berbeda," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Yaqut menjelasnya skema pembayaran itu sudah diajukan ke DPR beberapa waktu lalu. Sistem pembayaran yang diajukan yakni 70 persen dari jemaah dan sisanya menggunakan dana manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 
Yaqut juga menyebut skeman pembayaran baru ini untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Selain itu, juga untuk menjaga agar tidak adanya penggerusan hak jemaah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan