Ilustrasi petani MI/Amiruddin.
Ilustrasi petani MI/Amiruddin.

Permentan Atur HET, Legislator: Tak Mencabut Pupuk Bersubsidi

M Sholahadhin Azhar • 27 Agustus 2022 16:07
Jakarta: Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian. Aturan tersebut ditegaskan bukan untuk menghapus pupuk bersubsidi.
 
"Tidak sama dengan pencabutan subsidi. Subsisinya tetap ada," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan, saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Menurut dia, regulasi itu berfungsi mengatur HET supaya tak ada permainan harga tebus pupuk bersubsidi. Sebab, penjualan di atas harga yang ditetapkan bakal memberatkan petani.
 

Baca: Kementan Perluas Lahan Food Estate di Kalteng hingga 82 Ribu Ha


Di sisi lain, Daniel mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum terkait distribusi pupuk bersubsidi. Sehingga, pelanggaran dapat ditindak tegas.

"Oknum yang menjual pupuk subsidi di luar HET harus diberi sanksi berat. Pemerintah harus tegas dan melakukan pengawasan ketat," kata dia.
 
Daniel mengapresiasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang diniatkan melindungi kepentingan petani. Sekaligus, menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi.
 
Regulasi tersebut juga mengatur jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, yaitu Urea dan NPK. Dua jenis pupuk ini dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan lahan pertanian di Indonesia. 
 
"Terkait dengan pembatasan jenis pupuk, tentu ada alasan teknis mengapa hanya dua jenis itu. Asalkan petani bisa menerima dua jenis pupuk ini dan produksi tidak terganggu, (tidak masalah)," jelas Daniel Johan. 
 
Di sisi lain, dia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi ke depan. Terutama, menyangkut dampak aturan tehadap produksi pangan di Tanah Air.
 
"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan