Ilustrasi. Foto: dok MI/Supardji Rasban.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Supardji Rasban.

Kementan Perluas Lahan Food Estate di Kalteng hingga 82 Ribu Ha

Ade Hapsari Lestarini • 26 Agustus 2022 18:15
Jakarta: Pemerintah menargetkan perluasan lahan pertanian yang digarap dalam program food estate di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 72.778 hektare (ha) pada 2022. Kemudian menjadi seluas 82.778 ha di 2023.
 
Luas lahan pertanian yang telah digarap dalam program food estate di wilayah Kalimantan Tengah mencapai 60.778 ha hingga akhir 2021. Lokasinya di dua kabupaten, yakni Kapuas dan Pulang Pisau.
 
"Tentu (food estate) ini semua berfluktuasi, menyesuaikan kondisi. Baik ketersediaan lahan, petani atau ketersediaan anggaran pemerintah dalam food estate ini," kata Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Erwin Noorwibowo, dalam diskusi daring Alinea Forum bertajuk "Dua Tahun Food Estate, Apa Saja Pencapaiannya?", dikutip Jumat, 26 Agustus 2022.

Pemerintah menerapkan ekstensifikasi dan intensifikasi berkala. Rinciannya, luas lahan 30 ribu ha untuk intensifikasi di 2020. Lalu, pada 2021 luas lahan menjadi 60.778 ha, dengan tambahan intensifikasi 14.135 ha, dan ekstensifikasi 16.643 ha.
 
Baca juga: Jokowi Bakal Luncurkan Food Estate di Jawa Timur

Pada 2022, luas lahan menjadi 72.778 ha, dengan tambahan intensifikasi 2.000 ha dan ekstensifikasi 10 ribu ha. Kemudian, luas lahan menjadi 82.778 ha pada 2023, dengan tambahan wilayah ekstensifikasi sebesar 10 ribu ha.
 
"Rancangan food estate yang saat ini dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui kerja sama beberapa kementerian, khususnya Kementerian Pertanian. Itulah salah satu upaya kita menjaga ketahanan pangan," kata erwin.
 
Food estate dibuat, kata Erwin, selain karena ada ancaman krisis pangan global dan perubahan iklim, juga lantaran konflik geopolitik global, alih fungsi lahan yang sangat masif, dan pertumbuhan penduduk.
 
Selain itu, kata Erwin, konsumsi meningkat baik kualitas maupun kuantitas, gangguan distribusi dan logistik, dan hambatan ekspor dari negara lain terhadap beberapa komoditas pangan. Food estate dibuat untuk menyediakan pangan dari sumber domestik, pengganti impor.
 
"Disadari, diperlukan penambahan luas lahan melalui intensifikasi lahan dalam rangka peningkatan indeks tanam dan peningkatan produktivitas. Juga ekstensifikasi lahan atau perluasan tanam baru untuk menjaga dan menjamin ketahanan pangan di masa depan," jelas Erwin.
 
Pemerintah, kata dia, melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Mulai Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta pemda setempat.
 
"Dalam penentuan target AOI (area of interest) food estate ini sudah melalui analisis dan penapisan terhadap peta-peta teknis yang dimiliki oleh kementerian teknis/lembaga terkait. Lahan yang ditetapkan di AOI merupakan lahan yang sesuai untuk budi daya pertanian," ujar Erwin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan