Pengacara PKS Zainuddin Paru (kiri)/Metrotvnews.com/Wanda Indana
Pengacara PKS Zainuddin Paru (kiri)/Metrotvnews.com/Wanda Indana

PKS Ajukan Banding Putusan Provisi Kasus Fahri

Wanda Indana • 16 Mei 2016 13:56
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru memprotes putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah. Pihaknya menyatakan banding atas putusan yang otomatis memulihkan semua jabatan Fahri baik di partai maupun DPR.
 
"Kami menolak keras putusan hakim. Kami sudah ajukan banding, sudah saya daftarkan," tegas Zainuddin usai sidang gugatan perdata Fahri di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/5/2016).
 
Zainuddin menuding hakim curang dan mengabaikan proses hukum pengadilan. Hakim tidak bisa mengabulkan permohonan provisi tanpa meminta tanggapan pihak tergugat. Zainuddin mewakili pimpinan PKS selaku pihak tergugat belum memberikan tanggapan atas permohonan provisi Fahri yang diajukan pada persidangan Senin 9 Mei.

(Baca: PKS Diambang Kekalahan Lawan Fahri)
 
Dia berencana mendatangi lembaga hukum lain untuk mengawal kasus ini. "Hakim seharusnya berpatokan pada hukum acara (perdata). Saya juga akan ke Komisi Yudisial dan lembaga-lembaga hukum lainnya agar bisa memantau kasus ini," ujar dia.
 
PKS Ajukan Banding Putusan Provisi Kasus Fahri
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/MI/Atet Dwi Pramadia
 
Zainuddin menganggap putusan hakim janggal karena gugatan Wakil Ketua DPR itu ditujukan kepada oknum pimpinan partai, bukan lembaga. Padahal, pemecatan yang menjadi pokok gugatan Fahri merupakan keputusan partai, bukan individu.
 
"Aneh sekali ketika majelis hakim menjadikan status quo semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS. Padahal pokok gugatan yang disampaikan saudara Fahri adalah per person, bukan lembaga," ujar dia.
 
‎Fahri melayangkan gugatan terhadap lima pimpinan PKS tak lama setelah dipecat dari keanggotaan partai. Gugatan Fahri terdaftar dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
 
PKS Ajukan Banding Putusan Provisi Kasus Fahri
Fahri Hamzah menghadiri sidang permohonan provisi di PN Jaksel, Senin 16 Mei/MTVN Wanda Indana
 
Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius atas pemecatan dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
 
(Baca: Penjelasan PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah)
 
Dalam hal ini, kata Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim, bahkan orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ucap dia.
 
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan