Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/MI/Atet Dwi Pramadia
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/MI/Atet Dwi Pramadia

PKS Diambang Kekalahan Lawan Fahri

Wanda Indana • 16 Mei 2016 13:05
medcom.id, Jakarta: Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna memutuskan menerima permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Permohonan provisi diajukan Fahri pada sidang Senin 9 Mei.
 
Dalam permohonan, Fahri meminta majelis hakim memutuskan kedudukannya baik di partai maupun lembaga legislatif dalam status quo sampai ada keputusan tetap (inkracht).
 
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan provisi yang diajukan penggugat," kata Hakim Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

(Baca: PN Jaksel Lanjutkan Sidang Gugatan Fahri Hamzah)
 
Dikabulkannya permohonan provisi membuat keputusan hukum yang dikeluarkan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim, dan DPP PKS terkait pemecatan Fahri sementara dimentahkan. Otomatis, Fahri kembali menyandang status anggota PKS dan Wakil Ketua DPR RI.
 
"Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan kami terhadap putusan provisi atau putusan sela yang mengabulkan seluruh permohohan kami atas permohonan provisi tersebut," kata Fahri saat ditemui usai sidang.
 
PKS Diambang Kekalahan Lawan Fahri
Fahri Hamzah saat menjalani di PN Jaksel, Senin 16 Mei 2016/MTVN/Wanda Indana
 
Fahri melayangkan gugatan tak lama setelah dipecat dari keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.‎
 
Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
 
(Baca: Penjelasan PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah)
 
Dalam kasus ini, kata Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim, dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal, di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
 
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan