Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak memerlukan draf baru. Beleid tersebut akan dibahas melalui carry over atau melanjutkan pembahasan sebelumnya.
"Jadi naskah revisi KUHP yang sudah dibahas dan disetujui pada pembahasan tingkat satu (Komisi III) itulah yang akan menjadi draf revisi KUHP dan naskah akademiknya," kata Arsul kepada Medcom.id, Senin, 28 Juni 2021.
Arsul mencontohkan mekanisme pembahasan produk Undang-undang yang dibahas carry over seperti RUU tentang Penjaminan. RUU Penjaminan dibahas DPR periode 2009-2014.
Menurut Arsul, terdapat dua pasal yang tidak disepakati DPR dan pemerintah. Ketika diajukan kembali akhir 2015 atau DPR periode berikutnya, disepakati hanya dibahas dua pasal tersebut dan tidak dibahas dari awal lagi.
"DPR dan pemerintah hanya sepakat bahas hanya dua pasal itu. Sehingga, RUU dalam waktu kurang 1 bulan disetujui dan jadi UU Nomor 1 Tahun 2016 itu," ucap Arsul.
Baca: Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan dalam Proses Revisi KUHP
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan terkait revisi KUHP sudah banyak catatan dari berbagai kalangan. Arsul menyebut catatan itu berupa perbaikan rumusan norma hingga membuat penjelasan terkait produk revisi KUHP.
"Nantinya catatan-catatan yang dibuat tim ahli hukum pidana ini menjadi bahan pembahasan kami di panja (panitia kerja)," ujar Arsul.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Jakarta: Anggota
Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak memerlukan draf baru. Beleid tersebut akan dibahas melalui
carry over atau melanjutkan pembahasan sebelumnya.
"Jadi naskah revisi KUHP yang sudah dibahas dan disetujui pada pembahasan tingkat satu (Komisi III) itulah yang akan menjadi draf revisi KUHP dan naskah akademiknya," kata Arsul kepada
Medcom.id, Senin, 28 Juni 2021.
Arsul mencontohkan mekanisme pembahasan produk Undang-undang yang dibahas carry over seperti RUU tentang Penjaminan. RUU Penjaminan dibahas DPR periode 2009-2014.
Menurut Arsul, terdapat dua pasal yang tidak disepakati DPR dan pemerintah. Ketika diajukan kembali akhir 2015 atau DPR periode berikutnya, disepakati hanya dibahas dua pasal tersebut dan tidak dibahas dari awal lagi.
"DPR dan pemerintah hanya sepakat bahas hanya dua pasal itu. Sehingga, RUU dalam waktu kurang 1 bulan disetujui dan jadi UU Nomor 1 Tahun 2016 itu," ucap Arsul.
Baca:
Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan dalam Proses Revisi KUHP
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan terkait revisi KUHP sudah banyak catatan dari berbagai kalangan. Arsul menyebut catatan itu berupa perbaikan rumusan norma hingga membuat penjelasan terkait produk
revisi KUHP.
"Nantinya catatan-catatan yang dibuat tim ahli hukum pidana ini menjadi bahan pembahasan kami di panja (panitia kerja)," ujar Arsul.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)