Jakarta: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan pelaksanaan vaksinasi covid-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong. Penghapusan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.
(Baca: Pemerintah Kebut Vaksinasi Covid-19 di Daerah Pusat Ekonomi)
Ketentuan mengenai pelayanan vaksinasi berbayar untuk individu dalam skema Vaksinasi Gotong Royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Budi menjelaskan berdasarkan ketentuan baru, pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin covid-19 dari Sinopharm. "Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," tutur dia.
Sementara itu, pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional covid-19 sasarannya lebih dari 200 juta penduduk Indonesia. Pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.
Vaksin untuk Indonesia
Dalam upaya mendukung vaksinasi di Tanah Air, Media Group bersama Slank menggelorakan kampanye sosial bertajuk "Vaksin untuk Indonesia". Kampanye ini adalah upaya untuk bersama-sama bangkit dari pandemi dan memupuk optimisme menuju normal baru dengan terus menjaga kesehatan fisik dan mental. Vaksin dalam tajuk ini bukan saja berarti "obat" atau "anti-virus", tetapi juga upaya untuk menguatkan kembali mental dan spirit kita di tengah kesulitan akibat pandemi.
"Slank dan Media Group bikin gerakan yang bertema 'Vaksin untuk Indonesia'. Berharap lewat musik dan dialog, acara ini bisa menyemangati dampak pandemi yang mengenai kehidupan kita, supaya tetap semangat. Kita hibur supaya senang, supaya imun kita naik juga. Mengajak masyarakat untuk jangan takut untuk divaksin. Ini salah satu solusi untuk lepas dari pandemi," terang drummer Slank, Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim.
Program "Vaksin untuk Indonesia" tayang di Metro TV setiap hari Jumat, pukul 20.05 WIB. Dalam tayangan ini, Slank bukan saja menyuguhkan musik semata, tetapi juga menampilkan perjalanan ke sejumlah tempat dan berinteraksi dengan masyarakat dari berbagai latar belakang sosial.
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/sdfkrrOgpZU" title="YouTube video player" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
Jakarta:
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan pelaksanaan
vaksinasi covid-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong. Penghapusan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.
(Baca:
Pemerintah Kebut Vaksinasi Covid-19 di Daerah Pusat Ekonomi)
Ketentuan mengenai pelayanan vaksinasi berbayar untuk individu dalam skema Vaksinasi Gotong Royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (
Covid-19).
Budi menjelaskan berdasarkan ketentuan baru, pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin covid-19 dari Sinopharm. "Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," tutur dia.
Sementara itu, pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional covid-19 sasarannya lebih dari 200 juta penduduk Indonesia. Pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.