Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pembahasan RUU Ciptaker Butuh Peran Aktif Masyarakat

Cindy • 19 Agustus 2020 16:08
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR M. Ali Taher mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) masih berjalan. Taher meminta masyarakat ikut serta dalam perancangan tersebut.
 
"Kami perlu saran, masukan, dan rekomendasi masyarakat kepada DPR untuk rumusan pasal-pasal (RUU Ciptaker) yang sedang kita buat," kata Taher dalam webinar "Perizinan Berbasis Risiko dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup", Rabu, 19 Agustus 2020.
 
Menurut dia, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Ciptaker atau Omnibus Law, tak bisa dilakukan hanya oleh DPR. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut 79 undang-undang dengan 170 pasal disatukan dalam Undang-Undang Ciptaker. Kurang lebih 7.154 DIM yang perlu diselesaikan.

Baca: RUU Ciptaker Mesti Selesaikan Masalah Tata Ruang
 
Ribuan DIM tersebut dibagi dalam 11 klaster antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan usaha. Kemudian dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.
 
"Yang menjadi pokok pangkal dari adanya omnibus law ini adalah persoalan perizinan. Sehingga kami perlu masukan dari masyarakat terutama soal perizinan dan lingkungan hidup," ujarnya.
 
Menurut dia, sebanyak 3.000 DIM masih perlu dibahas di tingkat komisi. Pembahasan RUU Ciptaker masih panjang.
 
"Tiap minggu kita usahakan selesaikan lebih dari 100-200 DIM," kata Taher.
 
Taher mengatakan RUU Ciptaker memuat perizinan dan analisis risiko dampak lingkungan hidup dengan tujuan untuk menjaga ekosistem tanah air. Serta mempertegas penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan