Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

NasDem Mengajukan Syarat Kelanjutan Pembahasan RUU HIP

Anggi Tondi Martaon • 11 Mei 2020 12:43
Jakarta: Fraksi NasDem mengajukan syarat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ke tingkat I. NasDem ingin TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 dimasukkan dalam aturan tersebut.
 
Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 mengatur tentang integrasi dan penyelesaian konflik mengatasi gonjang-ganjing paska G30S/PKI 1965. Gerakan tersebut dianggap meluluhlantakkan persatuan dan kesatuan nasional.
 
"Fraksi Partai NasDem belum bisa mendukung berlanjutnya RUU HIP ke fase pembahasan berikutnya sepanjang belum dicantumkannya Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsiderans di dalam RUU dimaksud," kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tetap harus diakomodir dalam RUU HIP. Ini merupakan sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan politik DPR.
 
Baca: 3 Partai Disebut Belum Bersikap Soal Amendemen
 
Fraksi Partai NasDem mengajak semua pihak tidak terjebak dalam logika atau dikotomi antara Orde Lama dan atau Orde Baru terkait RUU HIP. Menurutnya, kedua orde tersebut sangat berbeda dengan kondisi saat ini.
 
"RUU ini adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad 21," kata dia.
 
Dikhawatirkan, perdebatan tersebut hanya akan mempersulit DPR. Sebab, akan menimbulkan perdebatan yang menghabiskan energi anak bangsa tanpa progres yang jelas.
 
"Padahal RUU ini memiliki substansi yang bisa menjadi tawaran dalam menghadapi perikehidupan di abad 21 yang penuh dengan berbagai bentuk perubahan," ucap dia.
 
Oleh karena itu, dia berharap DPR mengakomodasi berbagai pandangan yang mengemuka pada pembahasan RUU HIP. Di antaranya mengakomodasi usulan terkait Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
 
"Sehingga, RUU HIP bisa menjadi produk hukum yang memiliki spirit dan tawaran bagi semua pihak mendialektikakan Pancasila dengan masa depan bangsa, negara, dan bahkan dunia ini," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan