Suasana lengang di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 25 April 2020. Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Suasana lengang di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 25 April 2020. Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Pengecualian Transportasi Disarankan Hanya untuk Rute Jakarta

Anggi Tondi Martaon • 11 Mei 2020 02:44
Jakarta: Pengecualian penggunaan transportasi umum disarankan tidak berlaku di seluruh Indonesia. Pengecualian diusulkan hanya untuk dari dan ke Jakarta.
 
"Jadi pintunya harus satu saja," kata Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadri kepada Medcom.id, Minggu, 10 Mei 2020.
 
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan pembatasan hanya untuk dari dan ke Jakarta itu harus dilakukan. Dengan begitu, pemantauan mobilisasi orang bisa diterapkan dengan maksimal.

"Kalau ada pendatang dari luar kan masuknya ke Jakarta. Supaya saat dia tiba di Jakarta bisa di-rapid test semua," ungkap dia.
 
Kondisi berbeda jika pengecualian diterapkan di seluruh Indonesia. Kemampuan daerah untuk mengawasi kondisi seseorang sangat terbatas.
 
"Kalau nanti dari Batam ke Makassar siapa yang mengawasinya," sebut dia.
 
Pengecualian Transportasi Disarankan Hanya untuk Rute Jakarta
 
Baca: Menhub Melampaui Kewenangan Soal Pengecualian Penggunaan Transportasi Umum
 
Pemerintah memberikan pengecualian penggunaan transportasi orang di tengah pandemi virus korona (covid-19). Mereka yang mendapatkan pengecualian yaitu pejabat negara, karyawan yang ditugaskan ke luar daerah, dan masyarakat yang memiliki keperluan khusus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan