Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.

Menhub Melampaui Kewenangan Soal Pengecualian Penggunaan Transportasi Umum

Anggi Tondi Martaon • 10 Mei 2020 14:11
Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi disebut melampaui kewenangan (offside) saat menyampaikan kebijakan pengecualian penggunaan transportasi umum. Penyampaian dianggap bukan wewenangnya.
 
"Bukan kebijakan dia (Menhub) dan dia (Menhub) tidak boleh bicara kebijakan itu harusnya," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio kepada Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2020.
 
Kebijakan tersebut seharusnya disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebab, ditandatangani oleh Kepala Gugus Tugas Doni Monardo.

"Kenapa Menhub yang ngomong? Itu Menhub-nya yang offside dia," kata dia.
 
Agus juga menyebut tidak ada ketentuan baru dalam aturan teranyar transportasi orang, termasuk istilah pelonggaran. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya mempertegas siapa saja yang bisa menggunakan transportasi umum di tengah pandemi korona ini.
 
"Tak ada pelonggaran. Cuma syaratnya dipertegas karena itu yang mengeluarkan Gugus Tugas," kata dia.
 
Baca: Pelonggaran Transportasi Umum Dianggap Tepat
 
Menurutnya, pengawasan pengecualian harus diawasi secara ketat. Sebab, rawan disalahgunakan.
 
"Kemungkinan itu akan terjadi. Kan ngurus surat sehat itu kan dicap," ujar dia.
 
Penggunaan transportasi umum dilonggarkan. Pemerintah memberikan akses penggunaan transportasi umum kepada pihak tertentu, di antaranya pejabat negara dan masyarakat yang ditugaskan bekerja di luar daerah.
 
Penggunaan trasnportasi ini harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya surat izin dari instansi dan harus dalam kondisi sehat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan