"RUU PPRT ini kan udah mangkrak 14 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu ingin Indonesia memiliki aturan setingkat undang-undang (UU) terhadap PPRT. Sehingga, dapat meningkatkan daya tawar pekerja rumah tangga Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Anggota Komisi I itu menjelaskan aturan ini bakal memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Sebab, kelompok ini dianggap rentan terhadap beberapa aspek, di antaranya
relasi kerja, sosial, dan ekonomi.
Baca: Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan Pengangguran
Negara juga harus hadir memenuhi hak pekerja rumah tangga. Di antaranya, jaminan kesehatan dan hukum.
"Karena apa? Selama ini cantelan hukum tidak ada. Itu yang menjadi landasan yang cukup penting keberadaan RUU PPRT," kata dia.
Menurut Willy, aturan ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. RUU PPRT merupakan inisiatif Baleg.
"Aku sendiri yang mengusulkan," ujar dia.