Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mesti dibuka ke publik. Supaya masyarakat bisa ikut mengawal pembahasan dan substansinya.
"Pemerintah atau DPR harus membuka kepada publik seluas-luasnya," kata anggota Komisi III Didik Mukrianto dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Didik mengatakan masyarakat juga perlu dilibatkan dalam perumusan naskah akademik. Termasuk, pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Partisipasi publik harus dari awal," tegas politikus Partai Demokrat itu.
Didik mengingatkan partisipasi bermakna dari publik menjadi harga mati. Apalagi, dia menangkap sinyal harapan besar dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
"Ketika sudah jadi draf harus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif sehingga ada masukan," ujar dia.
Dalam forum yang sama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) merespons harapan Didik. Pemerintah berjanji transparan kepada masyarakat.
"Saya akan mengomunikasikan ke beberapa pihak, yang jelas seperti Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," ucap Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.
Sugeng juga hendak berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab, Kominfo adalah lembaga yang kerap menginformasikan draf sebuah RUU.
"Saat penyusunan dan pembahasan RUU kita juga meminta pandangan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang (
RUU) Perampasan
Aset mesti dibuka ke publik. Supaya masyarakat bisa ikut mengawal pembahasan dan substansinya.
"Pemerintah atau DPR harus membuka kepada publik seluas-luasnya," kata anggota
Komisi III Didik Mukrianto dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Didik mengatakan masyarakat juga perlu dilibatkan dalam perumusan naskah akademik. Termasuk, pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Partisipasi publik harus dari awal," tegas politikus Partai Demokrat itu.
Didik mengingatkan partisipasi bermakna dari publik menjadi harga mati. Apalagi, dia menangkap sinyal harapan besar dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
"Ketika sudah jadi draf harus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif sehingga ada masukan," ujar dia.
Dalam forum yang sama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) merespons harapan Didik. Pemerintah berjanji transparan kepada masyarakat.
"Saya akan mengomunikasikan ke beberapa pihak, yang jelas seperti Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," ucap Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.
Sugeng juga hendak berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab, Kominfo adalah lembaga yang kerap menginformasikan draf sebuah RUU.
"Saat penyusunan dan pembahasan RUU kita juga meminta pandangan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)