Jakarta: Berkembang wacana kalau Komisi III DPR membentuk panitia khusus (pansus) transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diingatkan, tujuan pembentukan pansus tersebut harus jelas.
"Apakah sekadar meminta agar masing-masing pejabat negara tidak saling tuding atau kah ingin menyelesaikan proses kejanggalan yang berujung pada proses hukum?” kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Kamis, 23 Maret 2023.
Dia menyampaikan pembentukan pansus merupakan hak DPR. Namun, pembahasan polemik tersebut di DPR justru membuat transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu itu semakin tidak jelas ujungnya.
Menurut Zaenur, seharusnya forum yang mengungkap transkasi janggal ini dilakukan di sektor hukum. Sehingga, pendalaman yang dilakukan bisa berujung pada proses hukum.
“Karena forum hukum adalah penyidikan dan berujung pada penuntutan dalam persidangan, mengenai transaksi mencurigakan, dengan TPPU,” ujarnya.
Sedangkan DPR hanya berperan meminta pertanggungjawaban dari masing-masing pihak yang terlibat mendalami transaksi janggal tersebut. Terutama isntitusi yang menerima laporan hasil analisis (LHA).
“Siapa yang harus melakukan? Aparat penagak hukum sesuai dengan tindak pidana asalnya, masing-masing tindak pidana asal ada lembaga yang bisa menanganinya,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Berkembang wacana kalau
Komisi III DPR membentuk panitia khusus (pansus) transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (
Kemenkeu). Diingatkan, tujuan pembentukan pansus tersebut harus jelas.
"Apakah sekadar meminta agar masing-masing pejabat negara tidak saling tuding atau kah ingin menyelesaikan proses kejanggalan yang berujung pada proses hukum?” kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (
UGM) Zaenur Rohman kepada
Media Indonesia, Kamis, 23 Maret 2023.
Dia menyampaikan pembentukan pansus merupakan hak DPR. Namun, pembahasan polemik tersebut di DPR justru membuat transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu itu semakin tidak jelas ujungnya.
Menurut Zaenur, seharusnya forum yang mengungkap transkasi janggal ini dilakukan di sektor
hukum. Sehingga, pendalaman yang dilakukan bisa berujung pada proses hukum.
“Karena forum hukum adalah penyidikan dan berujung pada penuntutan dalam persidangan, mengenai transaksi mencurigakan, dengan TPPU,” ujarnya.
Sedangkan DPR hanya berperan meminta pertanggungjawaban dari masing-masing pihak yang terlibat mendalami transaksi janggal tersebut. Terutama isntitusi yang menerima laporan hasil analisis (LHA).
“Siapa yang harus melakukan? Aparat penagak hukum sesuai dengan tindak pidana asalnya, masing-masing tindak pidana asal ada lembaga yang bisa menanganinya,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)