Jakarta: Kehadiran panitia khusus (pansus) DPR terkait kasus transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun dinilai diperlukan. Sehingga, kasus tersebut tidak lenyap begitu saja.
"Pansus dalam kapasitas mendorong agar isu Rp349 triliun ini tidak menguap," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 23 Maret 2023.
Herdiansyah mengatakan pansus juga dapat memberikan petunjuk-petunjuk penting bagi aparat penegak hukum (APH). Sehingga, APH dapat mempertajam penyelidikannya.
"Untuk membongkar tuntas, itu tentu saja sepenuhnya menjadi otoritas APH," jelas Herdiansyah.
Pansus, kata dia, perlu menggali kebenaran dugaan TPPU beserta kemungkinan tindak pidana asalnya atau predicate crime. Sehingga, kasus itu tidak hanya sebatas disebut terjadi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Herdiansyah menuturkan besar kemungkinan predicate crime berasal dari pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Kedua instrumen itu harus disasar oleh pansus.
"Jangan sampai predicate crime-nya seolah sudah dikunci hanya sebatas kejahatan perpajakan dan kepabeanan, sebagaimana kesimpulan prematur, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tempo hari," ujar Herdiansyah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa sempat melontarkan untuk dibuat pansus terkait polemik transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Ia menilai pansus penting untuk membongkar secara tuntas mengenai transaksi tersebut.
"Baru lemparan dari saya, kalau memang signifikan kenapa tidak kita pansuskan saja agar semuanya lebih terbuka," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia mengatakan pansus akan memberi ruang keterbukaan bagi Mahfud MD hingga PPATK. Termasuk kepada Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai yang disebut sebagai area tempat transaksi mencurigakan itu ditemukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kehadiran panitia khusus (pansus)
DPR terkait kasus
transaksi mencurigakan berupa tindak pidana
pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun dinilai diperlukan. Sehingga, kasus tersebut tidak lenyap begitu saja.
"Pansus dalam kapasitas mendorong agar isu Rp349 triliun ini tidak menguap," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 23 Maret 2023.
Herdiansyah mengatakan pansus juga dapat memberikan petunjuk-petunjuk penting bagi aparat penegak hukum (APH). Sehingga, APH dapat mempertajam penyelidikannya.
"Untuk membongkar tuntas, itu tentu saja sepenuhnya menjadi otoritas APH," jelas Herdiansyah.
Pansus, kata dia, perlu menggali kebenaran dugaan TPPU beserta kemungkinan tindak pidana asalnya atau
predicate crime. Sehingga, kasus itu tidak hanya sebatas disebut terjadi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Herdiansyah menuturkan besar kemungkinan
predicate crime berasal dari pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Kedua instrumen itu harus disasar oleh pansus.
"Jangan sampai
predicate crime-nya seolah sudah dikunci hanya sebatas kejahatan perpajakan dan kepabeanan, sebagaimana kesimpulan prematur, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tempo hari," ujar Herdiansyah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa sempat melontarkan untuk dibuat pansus terkait polemik transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Ia menilai pansus penting untuk membongkar secara tuntas mengenai transaksi tersebut.
"Baru lemparan dari saya, kalau memang signifikan kenapa tidak kita pansuskan saja agar semuanya lebih terbuka," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia mengatakan pansus akan memberi ruang keterbukaan bagi Mahfud MD hingga PPATK. Termasuk kepada Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai yang disebut sebagai area tempat transaksi mencurigakan itu ditemukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)