Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman terhadap KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Menurutnya, hakim tidak dapat disalahkan secara kedinasan terkait putusannya.
“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” ungkap Suharto kepada MGN, Jumat, 3 Maret 2023.
Suharto mengatakan, masih ada kemungkinan pihak-pihak yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Sehingga ia meminta seluruh pihak menunggu prosesnya.
“Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke pengadilan tinggi. Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” ujar Suharto.
Ia menyatakan bahwa upaya-upaya hukum yang nantinya dilakukan dapat membatalkan putusan hakim tersebut. “Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” jelas Suharto.
Suharto enggan menanggapi substansi perkara tersebut karena belum berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan guna menjaga MA agar pengadilan di bawahnya tetap independen.
“Karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya, serta berpendapat tentang hukumnya. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” tegasnya. (Abie Kurniawan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Juru Bicara
Mahkamah Agung (MA), Suharto angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman terhadap KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan
Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Menurutnya, hakim tidak dapat disalahkan secara kedinasan terkait putusannya.
“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” ungkap Suharto kepada
MGN, Jumat, 3 Maret 2023.
Suharto mengatakan, masih ada kemungkinan pihak-pihak yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Sehingga ia meminta seluruh pihak menunggu prosesnya.
“Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke
pengadilan tinggi. Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” ujar Suharto.
Ia menyatakan bahwa upaya-upaya hukum yang nantinya dilakukan dapat membatalkan putusan hakim tersebut. “Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” jelas Suharto.
Suharto enggan menanggapi substansi perkara tersebut karena belum berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan guna menjaga MA agar pengadilan di bawahnya tetap independen.
“Karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya, serta berpendapat tentang hukumnya. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” tegasnya. (
Abie Kurniawan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)