Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Indriyani Astuti • 03 Maret 2023 16:48
Jakarta: Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan lembaga pengawas eksternal pengadilan itu akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tujuannya, melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
 
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024. Majelis hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu yang dijadwalkan digelar 14 Februari 2024, menjadi 2025. Putusan itu menuai polemik dari publik.
 
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Miko, Jumat, 3 Maret 2023.

Miko menerangkan bila ada dugaan terjadi pelanggaran perilaku hakim, KY akan melakukan pemeriksaan. KY menilai putusan pengadilan seharusnya mencermati aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, aspek yuridis yakni kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang, serta pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
 
"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.

Baca: Prima Tegaskan Bukan Ingin Menunda Pemilu 2024, Tapi Mengulang Tahapan


Meskipun KY akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim, Miko menjelaskan KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Miko menerangkan forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan melalui upaya hukum yakni banding.
 
"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung mengenai putusan ini serta aspek perilaku hakim terkait," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan