Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menjelaskan pihaknya tidak ingin menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Melainkan hanya ingin tahapan pesta demokrasi itu diulang dari awal.
"Kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," ujar Agus dalam konferensi pers, di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Agus menjelaskan dengan menunda tahapan Pemilu 2024, Prima memiliki peluang besar untuk menjadi peserta pemilu. Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah melakukan banyak kecurangan.
"Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis kan Prima yang dalam tahap verifikasi dicurangi, itukan tidak ikut. Bagaimana kemudian kita melakukan langkah hukum supaya ikut pemilu 2024?," terang dia.
Oleh karena itu, Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat terhadap KPU. Gugatan ini, kata Agus, bukan terkait sengketa pemilu.
"Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (
Prima) Agus Jabo Priyono menjelaskan pihaknya tidak ingin menunda Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Melainkan hanya ingin tahapan pesta demokrasi itu diulang dari awal.
"Kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," ujar Agus dalam konferensi pers, di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Agus menjelaskan dengan menunda tahapan Pemilu 2024, Prima memiliki peluang besar untuk menjadi peserta pemilu. Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum (
KPU) selaku penyelenggara telah melakukan banyak kecurangan.
"Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis kan Prima yang dalam tahap verifikasi dicurangi, itukan tidak ikut. Bagaimana kemudian kita melakukan langkah hukum supaya ikut pemilu 2024?," terang dia.
Oleh karena itu, Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat terhadap KPU. Gugatan ini, kata Agus, bukan terkait sengketa pemilu.
"Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)