Jakarta: Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) diminta tegak lurus menuntaskan tahapan Pemilu 2024. Dorongan itu ditujukan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Komisi II DPR menegaskan penyelenggara pemilu harus tetap konsisten melaksanakan seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Doli mengatakan kinerja mereka harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyelenggara pemilu juga harus tegas dalam menegakkan hukum pemilu.
Politikus Partai Golkar itu menyebut penyelesaian masalah pemilu sudah ada koridor masing-masing. Urusan pelanggaran etik ditangani DKPP, sengketa proses, serta pelanggaran administrasi ditangani Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil pemilu serta Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan pengadilan negeri untuk pelanggaran pidana pemilu," ujar Doli.
Sebelumnya, kasus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali disorot. Tindak lanjut yang tidak tegas bakal berimplikasi buruk.
"Kegelisahan terbesarnya, nanti pada tahap berikutnya ada sengketa administrasi lagi, pengadilan negeri kita tarik ke rezim pemilu (pemilihan umum)," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam forum yang sama.
Bahtiar mengatakan pernyataan itu merupakan pandangan pribadi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyatakan menghormati putusan PN Jakarta Pusat.
"Namun saya salah satu bagian dari pemerintah pembentuk undang-undang pemilu agak gelisah juga melihat proses ini karena akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) diminta tegak lurus menuntaskan tahapan
Pemilu 2024. Dorongan itu ditujukan pada Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Komisi II DPR menegaskan penyelenggara pemilu harus tetap konsisten melaksanakan seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Doli mengatakan kinerja mereka harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyelenggara pemilu juga harus tegas dalam menegakkan hukum pemilu.
Politikus Partai Golkar itu menyebut penyelesaian masalah pemilu sudah ada koridor masing-masing. Urusan pelanggaran etik ditangani DKPP, sengketa proses, serta pelanggaran administrasi ditangani Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil pemilu serta Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan pengadilan negeri untuk pelanggaran pidana pemilu," ujar Doli.
Sebelumnya, kasus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali disorot. Tindak lanjut yang tidak tegas bakal berimplikasi buruk.
"Kegelisahan terbesarnya, nanti pada tahap berikutnya ada sengketa administrasi lagi, pengadilan negeri kita tarik ke rezim pemilu (pemilihan umum)," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam forum yang sama.
Bahtiar mengatakan pernyataan itu merupakan pandangan pribadi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyatakan menghormati putusan PN Jakarta Pusat.
"Namun saya salah satu bagian dari pemerintah pembentuk undang-undang pemilu agak gelisah juga melihat proses ini karena akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)