Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia/Medcom.id/Haifa
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia/Medcom.id/Haifa

Kasus Prima Dinilai Ugal-ugalan, Persepsi Penggagalan Pemilu Disebut Wajar

Theofilus Ifan Sucipto • 03 April 2023 16:46
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengkritik penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu). Hal itu terkait diloloskannya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahap verifikasi administrasi atau vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Awalnya, Doli menyebut peristiwa itu bisa menjadi preseden buruk. Sebab, pengadilan negeri (PN) tidak punya wewenang mengurus masalah pemilu.
 
"Kalau mau dagelan, peradilan pajak masuk, peradilan ikan masuk. Pakai Mahkamah Internasional juga boleh. Wajar saja kalau kemudian orang mempersepsikan ada upaya penggagalan pemilu," kata Doli dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
 
Baca: Kasus Prima, Salah Kamar Proses Hukum Pemilu Dikhawatirkan Bablas

Doli mengatakan dirinya sebagai warga negara menghormati seluruh proses hukum dan peradilan. Namun urusan pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang dipersoalkan adalah bapak-bapak yang terhormat menarik urusan itu ke sini padahal sudah punya fasilitas cukup untuk menyelesaikan masalahnya sendiri," ujar dia.
 
Doli khawatir hal serupa bakal terulang di waktu mendatang. Gugatan Prima yang dikabulkan PN Jakarta Pusat dan ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membawa preseden buruk.
 
"Mungkin bukan soal verifikasi partai politik, nanti muncul masalah yang kita tidak tahu, karena pintu (salah kamar) sudah terbuka," papar politikus Partai Golkar itu.
 
Doli menyebut tadinya seluruh pihak bisa mengambil langkah ekstrem. Yakni, mengabaikan keputusan PN Jakarta Pusat.
 
"Tapi sekarang sudah linear dan dikerjakan KPU, KPU sudah meloloskan (Prima) secara administratif tinggal verifikasi faktual. Itu persoalan," ucap dia.
 
Diketahui, Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.
 
Sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, Prima pernah menggunakan jalur Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta supaya dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024. Namun, kedua upaya itu gagal.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan