Jakarta: Kasus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali disorot. Tindak lanjut yang tidak tegas bakal berimplikasi buruk.
"Kegelisahan terbesarnya, nanti pada tahap berikutnya ada sengketa administrasi lagi, pengadilan negeri kita tarik ke rezim pemilu (pemilihan umum)," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Bahtiar mengatakan pernyataan itu merupakan pandangan pribadi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyatakan menghormati putusan PN Jakarta Pusat.
"Namun saya salah satu bagian dari pemerintah pembentuk undang-undang pemilu agak gelisah juga melihat proses ini karena akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," ujar dia.
Bahtiar mengatakan sengketa terkait pemilu sudah ada koridornya. Yakni, di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pengadilan negeri ditarik pada tahap berikutnya, bayangkan ujungnya proses pemilu seperti apa," papar dia.
Bahtiar mengaku dirinya tidak pernah membayangkan ada sengketa pemilu yang diproses di PN. Dia khawatir kasus Prima menimbulkan preseden buruk bahkan membawa dampak lebih menyeleneh.
"Nanti Ombudsman bisa juga (dibawa ke urusan pemilu), Komite Informasi Publik, pengadilan perikanan bisa juga gitu," ucap dia.
Diketahui, Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.
Sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, Prima pernah menggunakan jalur Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta supaya dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024. Namun, kedua upaya itu gagal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kasus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan sengketa ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali disorot. Tindak lanjut yang tidak tegas bakal berimplikasi buruk.
"Kegelisahan terbesarnya, nanti pada tahap berikutnya ada sengketa administrasi lagi, pengadilan negeri kita tarik ke rezim
pemilu (pemilihan umum)," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Bahtiar mengatakan pernyataan itu merupakan pandangan pribadi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyatakan menghormati putusan PN Jakarta Pusat.
"Namun saya salah satu bagian dari pemerintah pembentuk undang-undang pemilu agak gelisah juga melihat proses ini karena akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," ujar dia.
Bahtiar mengatakan sengketa terkait pemilu sudah ada koridornya. Yakni, di Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pengadilan negeri ditarik pada tahap berikutnya, bayangkan ujungnya proses pemilu seperti apa," papar dia.
Bahtiar mengaku dirinya tidak pernah membayangkan ada sengketa pemilu yang diproses di PN. Dia khawatir kasus Prima menimbulkan preseden buruk bahkan membawa dampak lebih menyeleneh.
"Nanti Ombudsman bisa juga (dibawa ke urusan pemilu), Komite Informasi Publik, pengadilan perikanan bisa juga gitu," ucap dia.
Diketahui, Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.
Sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, Prima pernah menggunakan jalur Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta supaya dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024. Namun, kedua upaya itu gagal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)