Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera mengirimkan surat perintah presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR. Sehingga, RUU ini bisa segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
“Surpres yang sedang berproses di Mensesneg untuk segera dikirimkan ke DPR RI sembari kita menunggu surpres itu kita juga bekerja secara simultan bagaimana menata ulang daftar inventaris masalah (DIM),” terang Moeldoko seusai melakukan rapat konsolidasi persiapan RUU PPRT di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati hadir dalam rapat ini.
Presiden Joko Widodo, kata Moeldoko, telah menyampaikan komitmen pemerintah menyelesaikan RUU PPRT serta memerintahkan kementerian terkait agar bakal beleid itu bisa diundangkan dan selesai secepatnya. Pada 21 Maret 2023, sidang paripurna DPR telah memutuskan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah. Pada 27 Maret 2023, Ketua DPR Puan Maharani telah mengirim surat kepada presiden.
“Kita mengapresiasi langkah-langkah cepat yang dilakukan DPR RI,” ucap Moeldoko.
Presiden, lanjut dia, akan menungaskan kementerian yang menjadi leading sector untuk membahas RUU PPRT, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun hal krusial yang menjadi catatan pemerintah ialah waktu pembahasan RUU PPRT yang terbentur dengan singkatnya masa sidang DPR.
Setelah Presiden mengirimkan surpres, terang Moeldoko, waktu pembahasan RUU itu bersama DPR hanya sampai 27 Mei 2023. Setelah itu, DPR akan kembali reses (tidak bersidang).
“Ini yang menjadi krusial DPR RI sudah memasuki masa sidang keempat 2022 dan masa sidang kelima pada Mei 2023 sehingga waktu kita jadi sempit,” ucap dia.
Selain mempersiapkan DIM, ujar dia, pemerintah akan melakukan konsinyering serta membuka komunikasi dengan publik, termasuk komunikasi politik untuk mengakomodir lembaga-lembaga yang punya kepentingan terhadap keberadaan RUU PPRT.
“Termasuk CSO (organisasi masyarakat sipil) di dalamnya, sehingga semuanya bersatu padu untuk menyusun DIM dengan baik,” terang mantan Panglima TNI itu.
Moeldoko berharap RUU PPRT dapat menjadi payung hukum bagi pekerja migran Indonesia di sektor domestik. RUU itu, menurut dia, bisa menjadi acuan apabila terjadi kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Menteri PPPA menambahkan RUU PPRT memberikan pengakuan kepada pekerja rumah tangga. Hal-hal krusial yang menjadi perhatian pemerintah adalah jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi PRT.
Dia mengaku telah ada komunikasi yang dilakukan pemerintah kepada publik dan DPR. Sehingga, saat pembahasan, seluruh pihak mempunyai persepsi yang sama atas kehadiran RUU tersebut.
“Demikian juga kerja-kerja yang kita butuhkan tidak hanya substansi baik publik maupun politik,” ucap dia.
Bintang menjelaskan pekerja rumah tangga merupakan pekerjaan yang ada di ranah privat. Mereka rentan mengalami eksploitasi dan diskriminasi. Oleh karena itu, Kementerian PPPA berharap substansi RUU PPRT bisa sikron dengan undang-undang lain, seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Supaya tidak rumpang tindih dengan UU lainnya,” ujar Bintang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera mengirimkan surat perintah presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada
DPR. Sehingga, RUU ini bisa segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
“Surpres yang sedang berproses di Mensesneg untuk segera dikirimkan ke DPR RI sembari kita menunggu surpres itu kita juga bekerja secara simultan bagaimana menata ulang daftar inventaris masalah (DIM),” terang Moeldoko seusai melakukan rapat konsolidasi persiapan RUU PPRT di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati hadir dalam rapat ini.
Presiden Joko Widodo, kata Moeldoko, telah menyampaikan komitmen pemerintah menyelesaikan RUU PPRT serta memerintahkan kementerian terkait agar bakal beleid itu bisa diundangkan dan selesai secepatnya. Pada 21 Maret 2023, sidang paripurna DPR telah memutuskan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah. Pada 27 Maret 2023, Ketua DPR Puan Maharani telah mengirim surat kepada presiden.
“Kita mengapresiasi langkah-langkah cepat yang dilakukan DPR RI,” ucap Moeldoko.
Presiden, lanjut dia, akan menungaskan kementerian yang menjadi
leading sector untuk membahas RUU PPRT, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun hal krusial yang menjadi catatan pemerintah ialah waktu pembahasan
RUU PPRT yang terbentur dengan singkatnya masa sidang DPR.
Setelah Presiden mengirimkan surpres, terang Moeldoko, waktu pembahasan RUU itu bersama DPR hanya sampai 27 Mei 2023. Setelah itu, DPR akan kembali reses (tidak bersidang).
“Ini yang menjadi krusial DPR RI sudah memasuki masa sidang keempat 2022 dan masa sidang kelima pada Mei 2023 sehingga waktu kita jadi sempit,” ucap dia.
Selain mempersiapkan DIM, ujar dia, pemerintah akan melakukan konsinyering serta membuka komunikasi dengan publik, termasuk komunikasi politik untuk mengakomodir lembaga-lembaga yang punya kepentingan terhadap keberadaan RUU PPRT.
“Termasuk CSO (organisasi masyarakat sipil) di dalamnya, sehingga semuanya bersatu padu untuk menyusun DIM dengan baik,” terang mantan Panglima TNI itu.
Moeldoko berharap RUU PPRT dapat menjadi payung hukum bagi pekerja migran Indonesia di sektor domestik. RUU itu, menurut dia, bisa menjadi acuan apabila terjadi kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Menteri PPPA menambahkan RUU PPRT memberikan pengakuan kepada pekerja rumah tangga. Hal-hal krusial yang menjadi perhatian pemerintah adalah jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi PRT.
Dia mengaku telah ada komunikasi yang dilakukan pemerintah kepada publik dan DPR. Sehingga, saat pembahasan, seluruh pihak mempunyai persepsi yang sama atas kehadiran RUU tersebut.
“Demikian juga kerja-kerja yang kita butuhkan tidak hanya substansi baik publik maupun politik,” ucap dia.
Bintang menjelaskan pekerja rumah tangga merupakan pekerjaan yang ada di ranah privat. Mereka rentan mengalami eksploitasi dan diskriminasi. Oleh karena itu, Kementerian PPPA berharap substansi RUU PPRT bisa sikron dengan undang-undang lain, seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Supaya tidak rumpang tindih dengan UU lainnya,” ujar Bintang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)