Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kehadiran RUU PPRT Menghapuskan Perbudakan Modern

Fachri Audhia Hafiez • 22 Maret 2023 10:08
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Kehadiran RUU tersebut dinilai bakal menghapus perbudakan modern yang kerap dialami pekerja rumah tangga.
 
"Jangan lagi ada perbudakan di zaman sekarang. Relasi itu yang ingin kita jaga," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya saat berbincang dengan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Willy mengatakan asas RUU PPRT ialah kekeluargaan dan memanusiakan manusia. Kehadiran aturan tersebut diharapkan bakal mencegah hal-hal yang biasa merugikan pekerja rumah tangga.
Selain itu, melalui RUU tersebut pekerja rumah tangga juga diakui tenaga kerja. Sebab, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga.
 
"Upaya minimum kita ya UU PPRT. Itu pun stand poin-nya adalah warga negara. Ini upaya yang sangat minimalis dalam proses perlindungan pekerja rumah tangga," jelas Willy.

Penyalur bukan yayasan

Willy mendorong muatan yang mengatur soal yayasan penyalur pekerja rumah tangga. Ia menilai penyalur mestinya tidak berupa yayasan.
 
"Satu tadi bentuknya jangan yayasan. Karena yayasan itu ambigu enggak jelas statusnya. Maka kita dorong badan usaha berbadan hukum," ujar Willy.
 
Menurut Willy, penyalur pekerja rumah tangga yang berbadan hukum bakal mencegah kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking. Selain itu, penyalur berbadan hukum harus berada di level kabupaten/kota.
 
"Selama ini izin yayasan itu ada di level provinsi. Kita mau turunkan itu di level kabupaten/kota dan tidak boleh lagi yayasan. Itu yang kita lakukan secara optimal," kata Willy.
 
Baca Juga: Pengesahan RUU PPRT Bentuk Komitmen Melindungi Pekerja Rumah Tangga

Politikus Partai NasDem itu juga menekankan berbagai skema hukum akan dibahas dalam RUU PPRT. Soal upah, aturan bagi penyalur, hingga sanksi bagi pekerja rumah tangga yang melanggar kesepakatan.
 
"Kita misalnya punya anak terus ke yayasan minta baby sitter. Terus belum seminggu sudah ngacir. Itu juga ada klausul tentang hukuman-hukuman. Itu yang nanti kita coba rapikan bagaimana skema hukum pidananya terhadap pekerja rumah tangga," ucap Willy.
 
RUU PPRT resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
 
Pengambilan keputusan itu dilakukan meminta pandangan oleh sembilan fraksi. RUU PPRT segera dibahas bersama DPR dan pemerintah.
 
Pemerintah diharapkan merespons pengesahan RUU PPRT. Surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) diharapkan segera diserahkan ke DPR.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif