Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Putusan Penundaan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 Bikin Penyeleggara Dilema

Antara • 17 Maret 2023 18:29
Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan putusan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berdampak pada penyelenggara. Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu membuat penyelenggara dilema.
 
"Itu permasalahan penting yang jadi permasalahan bagi kita, dilematis bagi penyelenggara pemilu," kata Bagja saat dikutip dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.
 
Keadaaan dilema itu dikarenakan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana kekuasaan hakim dalam memutus suatu perkara diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.

Di sisi lain, penyelenggara pemilu dihadapkan pula pada amanat Pasal 22 UUD 1945. Di mana, penyelenggaraan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
 
"Ini lah yang menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara negara," ungkap dia.
 
Baca juga: Pengalaman 2019 dan 2020 Jadi Bahan Evaluasi Pemilu 2024

Dia pun berharap segera ada jalan keluar polemik putusan penundaan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 tersebut. Sebab, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan.
 
"Insya Allah mungkin ada jalan keluarnya ke depan sehingga tidak ada lagi isu-isu penundaan pemilu, sehingga kemudian pemilu itu tidak di rong-rong oleh isu-isu seperti ini lagi, penundaan, kemudian isu tiga periode dan lain-lain," sebut dia.
 
Dia menyampaikan isu penundaan pemilu yang berlarut berdampak buruk. Salah satunya menurunya kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan pemerintahan. 
 
Tak hanya itu, penyelenggara pemilu menjadi pihak pertama yang disalahkan apabila Pemilu 2024 batal dilaksanakan tepat waktu. Sebab, hal itu merupakan tugas utama penyelenggara pemilu.
 
"Karena kalau tunda jadi ataupun pemilu gagal yang disalahkan pasti KPU dan Bawaslu berikut DKPP, karena ini adalah tugas kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Bagja.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan