Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kontras Ragukan Kualitas 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 Maret 2023 13:54
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meragukan kualitas tiga nama calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diumumkan pada 3 Februari 2023. Keraguan itu berdasarkan hasil pemantauan dan pengecekan latar belakang para calon hakim.
 
“Kami berharap agar hakim ad hoc yang kali ini terpilih melalui putusan yang dihasilkannya bisa menjawab kebutuhan keadilan dan pengungkapan kebenaran yang selama ini gagal dilakukan,” ungkap Anggota divisi pemantauan impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia kepada Media Indonesia, Senin, 27 Maret 2023.
 
Ketiga nama calon hakim ad hoc HAM itu muncul dari hasil seleksi oleh Komisi Yudisial (KY). Nama mereka sudah diserahkan ke Komisi III untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Jika DPR RI ingin meloloskan ketiga calon hakim ad hoc HAM berdasarkan hasil seleksi KY, kami meragukan proses pengungkapan kebenaran dan keadilan substantif bagi korban dapat terpenuhi,” ucap dia.
 
Baca Juga: Kekayaan Calon Hakim Agung Triyono Martanto Betot Perhatian Publik, DPR Akan Klarifikasi

Jane menjelaskan keraguan tersebut didasarkan pada latar belakang salah seorang calon yang merupakan anggota aktif Polri, yakni AKBP Harnoto. Kontras menilai Harnoto memiliki pengalaman dan pengetahuan yang sangat minim terhadap proses persidangan di pengadilan, tidak memahami konsep HAM secara umum, tidak menguasai pelanggaran HAM berat di Indonesia, bahkan pada tahapan seleksi gagal.
 
Calon hakim ad hoc HAM tersebut juga tidak dapat pertanyaan mengenai pertanggungjawaban komando yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.
 
“Lebih lanjut latar belakangnya sebagai anggota Polri juga patut disoroti karena menurut Komnas HAM, terjadinya tragedi Paniai sendiri merupakan dampak dari kebijakan pemerintah melalui TNI-Polri yang menetapkan Paniai sebagai salah satu daerah rawan di Papua,” ujar Jane.
 
Dia memprediksi kemungkinan ada conflict of interest jika Harnoto dipilih menjadi hakim ad hoc HAM. Terpilihnya Hakim ad hoc HAM dengan pengetahuan minim dan latar belakang yang bermasalah, akan membuat proses persidangan jauh dari harapan korban.
 
“Korban yang telah menunggu selama kurang lebih delapan tahun sejak kasusnya pertama kali terjadi patut mendapatkan proses peradilan yang transparan serta akuntabel dan dipimpin oleh juris yang kompeten,” tegas dia.
 
Jane menegaskan memilih calon hakim ad hoc HAM secara serampangan sama saja mengkhianati harapan dari korban.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan